Satlantas Tabanan Gencar Melakukan Razia Terhadap Knalpot Brong (Bising) Jaga Kondusifitas Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024

Tabanan – detikperistiwa.com.id

Setelah Polsek Kota Tabanan bubarkan treck treckan di bay Pass Ir.Soekarno,Tabanan, kali ini Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan,S.T.K.,S.I.K. mengatakan, selama ini pihaknya kerap menemukan anak muda yang memodifikasi kendaraannya menggunakan knalpot brong.

 

Imbuh Kasat Lantas, razia ini Sesuai STR Kapolda Bali Nomor : STR/906/XI/Ops 1.3./2023, Perihal perintah Penertiban Ranmor Roda Dua / R2 yang menggunakan knalpot brong dan adanya komplain masyarakat melalui medsos tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong di mana keberadaan mereka selama ini, dinilai sangat meresahkan masyarakat Tabanan. “Untuk itu, Satlantas Polres Tabanan bersama jajaran Polsek dan gabungan Personil Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 menggelar giat razia ( Hunting Sistem ) menyasar knalpot brong di maksud ” ujar Kasat Lantas.

 

Kasat lantas juga mengatakan, razia ini gencar dilakukan sejak awal bulan ini.
“Sejak awal bulan November 2023, kami Lantas Polres Tabanan telah melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di sepanjang jalur Dalam Kota Tabanan, jalur By Pass Ir soekarno dan sampai ke Polsek polsek jajaran melalui giat razia lalu lintas ini di harapkan bisa Menekan Gangguan kamtibmas agar tetap kondusif serta Kamseltibcarlantas selama Pelaksanan Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 Tahapan Kampanye.

 

“Hasil dari giat tersebut telah berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak Puluhan unit di beberapa TKP, termasuk kendaraan dengan komponen tidak lengkap yang terdiri dari bebagai jenis dan merk sepeda motor,Terhadap pelanggar tersebut, pihak melakukan penyitaan kanlpot brong.

Lebih lanjut
sanksi yang diberikan kepada pelanggar yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku, memberikan sanksi tilang membayar denda di bank, serta kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya, sementara knalpot brong disita,” ujar AKP Adrian Rizky Ramadhan,S.T.K.,S.I.K.

 

 

 

(Sby/Hms Tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg