Selama Bulan Mei 2026, Satreskrim Polres Karangasem Berhasil Ungkap 10 Kasus, Bekuk Komplotan Maling  Mahkota Pendeta Hindu hingga Pencurian Sapi Petani 

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id 

Jajaran Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah,S.Tr.K.,S.I.K., bersama Polsek jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang periode Mei 2026. Sukses mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Kabupaten Karangasem. konferensi pers kali ini digelar di Mapolres Karangasem. Pada Jum’at (12/6/2026).

 

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah,S.Tr.K.,S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem (Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H), Perwakilan PT Telkom Witel Bali (I Gusti Ngurah Junaedi Dwi), Ida Pengelingsir Desa Adat Budakeling (Ida Made Dipta), Kelian Dusun Triwangsa (Ida Wayan Bagus Dama), serta Tokoh Masyarakat (Ida Ketut Oka) bersama awak media.

 

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari berbagai klaster kasus kejahatan.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya negara melalui Polri dalam memberikan rasa aman dan menjawab harapan masyarakat,” ungkap AKBP I Made Santika.

 

Dari total kasus yang diungkap, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi sorotan utama karena dinilai sangat meresahkan:

1. Pencurian Emas dan Mahkota Sakral (Bhawa) Pendeta Hindu
Kasus ini memicu kecaman publik karena menyasar tempat suci (geria) milik pendeta Hindu (pandita). Pelaku masuk dengan melompati pagar belakang dan mencongkel jendela kamar yang terkunci untuk menggasak prebawa/ketu (mahkota keagamaan) serta emas batangan.

Mirisnya, tersangka merupakan residivis yang masih bagian dari keluarga besar Geria Budakeling. Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah tidak dianggap keluarga dan resmi dikucilkan oleh Desa Adat Budakeling.

2. Sindikat Pencurian Ternak Sapi Milik Petani pelaku menyasar para petani di wilayah Kecamatan Abang, dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan lampu penerangan pada kandang sapi yang berada di pinggir jalan.

Tersangka merupakan seorang residivis yang sangat lihai memindahkan hewan ternak tanpa memicu kecurigaan pemilik atau tetangga sekitar,” jelas Kapolres.

 

Keberhasilan Polres Karangasem kali ini mencakup pengungkapan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah. Kecamatan Abang menjadi wilayah dengan titik kasus terbanyak yaitu 4 TKP, disusul Kecamatan Sidemen dan Bebandem masing-masing 2 TKP, serta Kecamatan Karangasem dan Kubu masing-masing 1 TKP. Dari seluruh jaringan ini, polisi meringkus 7 orang tersangka; di mana 6 orang kini ditahan di Rutan Polres Karangasem dan 1 orang lainnya di Rutan Polsek Kubu.

 

Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus yang tergolong nekat dan terencana. Pada kasus curat emas dan mahkota keagamaan (3 LP) yang melibatkan 1 tersangka, pelaku memanfaatkan situasi malam hari untuk menyelinap ke dalam kamar geria dengan mencongkel jendela. Sementara itu, pada kasus pencurian ternak (3 LP) yang digawangi 1 tersangka, pelaku menyasar kandang-kandang sapi milik petani di pinggir jalan yang minim pemantauan untuk kemudian membawa kabur hewan ternak tersebut dengan senyap.

 

Modus unik lainnya ditemukan pada kasus pencurian kabel Telkom (1 LP). Kasus yang menyeret 3 orang tersangka ini dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan surat palsu untuk mengelabui warga, sehingga mereka bisa dengan leluasa menggali dan meloloskan kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

 

Di sisi lain, terdapat kasus pencurian biasa atau cubis (2 LP) dengan 1 tersangka, di mana pelaku berpura-pura melamar sebagai kuli proyek pembangunan villa. Tepat sehari sebelum mulai bekerja, pada malam harinya pelaku justru menguras barang-barang di dalam bedeng tempat para pekerja beristirahat serta membobol gudang batu sikat. Terakhir, untuk kasus curanmor (1 LP) dengan 1 tersangka, pelaku beraksi dengan cara memotong kabel kontak sepeda motor korbannya lalu menyambungkannya kembali secara manual untuk menghidupkan mesin dan membawanya kabur,” terang Kapolres.

 

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dan pencurian ternak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku pencurian biasa dan curanmor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kedua pasal tersebut juga mengancam pelaku dengan denda Kategori V maksimal Rp500 juta,” jelas Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah seizin Kapolres Karangasem.

 

Dari perbuatan tersangka Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) bernilai ekonomi tinggi hingga alat kejahatan, di antaranya:

– Hewan Ternak: 4 ekor sapi (3 betina, 1 jantan) berwarna merah bata beserta 4 kalung (klontong).

– Kendaraan: 1 unit Truk, 1 unit Avanza, 2 unit mobil Pick Up (termasuk Mitsubishi putih DK 8178 SZ), serta 2 sepeda motor (Honda Vario dan Honda Beat).

– Logam Mulia & Uang: 2 batang emas (berat 74,52 gram dan 57,30 gram), alat pelebur & timbangan emas, serta uang tunai puluhan juta rupiah.

– Alat Kejahatan & Lainnya: Puluhan linggis, cangkul, gancu, kabel, mesin genset, jack hammer, stamper, tabung gas LPG 3kg, serta beberapa unit handphone.

 

Tidak hanya memproses hukum para pelaku, Polres Karangasem juga langsung melakukan aksi nyata pemulihan psikologis korban dengan mengembalikan barang bukti berupa 4 ekor sapi kepada pemilik sahnya, yaitu I Gede Putu dan I Nengah Pegeg. Langkah ini diambil untuk mengobati rasa trauma para petani yang sempat kehilangan harta berharganya.

 

Lebih lanjut Kapolres Karangasem mengingatkan sebuah pesan penting kepada seluruh warga. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Tetap waspada..!,” pesannya.

 

Warga diimbau untuk meningkatkan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain