Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membawa dua agenda legislasi penting dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung pada Senin (27/7/2026). Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menyempurnakan regulasi pemerintahan desa.
Penyampaian usulan dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang hadir mewakili Bupati H. Haerul Warisin. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
Salah satu rancangan yang diusulkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. Menurut pemerintah daerah, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat budaya literasi di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin didominasi media digital.
Pesatnya arus informasi dinilai membawa tantangan baru, terutama meningkatnya penyebaran informasi yang belum tentu benar. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjamin ketersediaan buku bermutu, tetapi juga mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan membaca dan memahami informasi secara kritis.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memberikan ruang yang lebih besar bagi perkembangan dunia perbukuan di Lombok Timur. Dukungan terhadap penulis, penerbit, pegiat literasi, hingga kemudahan akses masyarakat terhadap bahan bacaan menjadi bagian dari tujuan yang ingin diwujudkan agar budaya membaca semakin tumbuh di berbagai kalangan.
Selain sektor literasi, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian regulasi dipandang penting mengingat Kabupaten Lombok Timur akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada awal tahun 2027. Dengan jumlah desa yang mencapai 157, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah, DPRD, aparat keamanan, penyelenggara, serta masyarakat untuk menjaga sinergi selama proses persiapan hingga pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, kerja sama seluruh pihak menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menjaga keharmonisan masyarakat setelah pesta demokrasi desa usai dilaksanakan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang mengikuti agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut. Pemerintah berharap pembahasan bersama legislatif dapat berjalan lancar sehingga kedua Raperda segera menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur.(red)










