Sprint Kapolres Bitung No : 869 November 2023. Keluarga Umboh milik dasar penagihan yang sah.

Belitung timur – detikperistiwa.co.id

Meski sempat berpolemik hampir 3 Bulan, pasca dihentikannya seluruh penagihan Pasar diwilayah tanah milik keluarga Umboh, akhirnya Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK memerintahkan Kabag Ops. Polresta Bitung AKP Sandy Putra SIK, menyampaikan secara resmi keabsahan kepemilikan lahan pasar dikembalikan pengelolaannya kepada Keluarga Umboh. Langsung kepada Pedagang Pasar Kamis (23/11/03).

Hal ini memastikan, bahwa Pedagang Pasar hanya diminta melakukan pembayaran yang sah atas penyewaan lahan dan bangunan berdagang, kepada pihak keluarga Umboh yang memiliki dasar penguasaan Sertifikat Hak Milik No. 00547 Girian Weru Satu untuk Wilayah Cabo, dan Surat Jual Beli Dari Hein Watuna kepada Paul Umboh tahun 1954 diukur dan didasari keterangan Register 649 Folio 103.

Kabag Ops Polresta Bitung, AKP Sandy Putra SIK menegaskan, sesuai hasil pendalaman dan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Keterangan pihak terkait yang ditelusuri Kepolisian, dipastikan bahwa alas hak kepemilikan Keluarga Umboh sah dan berkekuatan hukum.

“ Surat Jual Beli dan sertifikat sudah memiliki keabsahan. Jika kemudian ada pihak yang merasa memiliki alas hak lain, silahkan dibawa Ke SPKT Polres Bitung”, Tegas Sandi dengan keras dan Berwibawa.

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Dengan perawakan berkharisma tersebut, membacakan juga Surat Perintah (Sprint) dari Kapolres, Nomor 869 Bulan November 2023, agar pelaksanaan pengumuman tersebut benar-benar diperintahkan Kapolres, seperti yang diinginkan para pedagang pasar.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolres memerintahkan penghentian penagihan diwilayah pasar keluarga Umboh, menyusul adanya keluhan pedagang tentang dugaan pungli dan Pemerasan, pada bulan september 2023.

Selama penghentian penagihan, pihak keluarga Pinasang justru kembali menagih pada awal November dengan menggunakan karcis. Pihak keluarga Pinasang diinformasikan sampai mengeluarkan surat pengosongan kepada sejumlah pedagang, karena dianggap membangkang pembayaran.

Terinformasi, dasar penagihan yang disampaikan Keluarga Pinasang adalah surat keterangan kepemilikan tahun 2001 dan surat keterangan pasang patok tahun 2013, yang tidak diakui keabsahannya oleh Lurah Girian Weru Satu tahun 2013, YM alias Yanti.

Pada periode kondisi ketidak jelaskan kepastian hukum ini di 3 bulan terakhir, membuat pedagang pasar menjadi korban dan aneksasi sepihak.

Finalnya, Hari ini, Kepolisian lewat surat perintah Kapolres Bitung, Memastikan bahwa keabsahan penagihan keluarga Umboh yang benar, dengan dasar Sertifikat Hak Milik serta Surat Jual dan Ukur tahun 1954 dari Hein Watuna Kepada Paul Umboh.

Dari peneluauran informasi, bahwa Kepastian ini juga didasarkan pada Putusan Perkara Perdata No : 275 Pengadilan Negeri Manado Tahun 1984 Gugatan Ishak Maga pada Keluarga Umboh Yang menyatakan Bahwa Lahan Pasar Basah Bukan bagian dari Warisan Arnoldus Pinasang. Dan Putusan Perkara Perdata No : 66 Pengadilan Negeri Bitung Tahun 2021 Gugatan Lis Naomy Maga kepada Ahli Waris Keluarga Umboh yang dinyatakan kurang pihak dan tidak diterima Pengadilan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg