SWM Grup Bantah Tudingan Impor Elegal:Kami Hanya Penyedia Jasa Bukan Importir!

 

PALEMBANG — detikperistiwa co id
SWM Group memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Sumatera Selatan Bersatu (GPSB) di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat (30/10/2026), guna meluruskan dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal.

Dalam keterangannya, Humas SWM Group menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, SWM Group merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Humas SWM Group menjelaskan, grup perusahaan tersebut menaungi tiga badan usaha, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugerah Niaga Bahari. Ketiganya memiliki bidang usaha berbeda dan tidak bertindak sebagai importir barang.

PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal. Perusahaan ini bertugas melayani kapal berdasarkan penunjukan pemilik kapal atau owner, termasuk mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal.

Sementara itu, PT Kharisma Bahari bergerak di bidang jasa bongkar muat barang dari kapal maupun ke kapal di pelabuhan. Adapun PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi, yakni mengangkut kontainer maupun barang kargo dari pelabuhan menuju gudang milik pemilik barang.

“Posisi kami hanya sebagai penyedia jasa. Kami bukan pemilik barang dan bukan importir. Untuk pemeriksaan legalitas barang impor, itu merupakan kewenangan instansi yang berwenang, bukan kapasitas perusahaan kami,” tegas Humas SWM Group.

Pimpinan SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, turut menegaskan bahwa tudingan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut.

Menurutnya, setiap barang impor yang keluar dari pelabuhan harus melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut sejumlah instansi memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan barang, di antaranya Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta instansi karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk komoditas tertentu.

“Kami memastikan bahwa kegiatan perusahaan kami sebatas keagenan kapal, jasa bongkar muat, dan transportasi barang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legal atau tidaknya barang impor yang ditangani,” ujar Hilarius.

SWM Group berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang setelah aksi GPSB di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.

Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati aspirasi yang disampaikan GPSB, namun berharap setiap tudingan dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain