Tak Terima Foto Disebar Luaskan di Medsos Seorang Ibu Rumah Tangga Akan Melaporkan EV ke Polda Lampung.

Lampung Barat – detikperistiwa.co.id

Tidak terima foto nya di sebar luas di akun Media Mosial(Medsos)Salah seorang ibu Rumah Tangga di kecamatan Kebun Tebu,Kabupaten Lampung Barat,berinisial JH(37)berniat akan melaporkan seorang aparatur pekon berinisial EV ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH),JH tidak terima dengan apa yang telah dilakukan EV kepadanya,JH juga menyebutkan apa yang disampaikan oleh EV adalah kata-kata fitnah sehingga telah merusak harkat dan martabat JH beserta keluarga besar nya.

Menurut pengakuan JH yang menjadi korban penyebar luasan foto melalui akun medsos tersebut menceritakan, Kala itu dirinya di hubungi oleh KR ibu dari saudari EV, “KR meminta tolong pada saya untuk di cari kan pinjaman uang sebesar Rp 2000,000,(Dua juta rupiah),dengan jaminan BPKB sepeda motor jenis Honda Legenda,Namun setelah mendapatkan pinjaman uang tersebut kok malah saya di fitnah, padahal kan yang pinjam ibu nya EV sendiri, saya hanya membantu mencarikan pemilik dana aja” ujar JH.

Dan betapa terkejut nya JH ketika mengetahui di salah satu akun facebook yang notabene milik EV terpampang foto nya dengan kata-kata yang kurang pantas dan kurang sopan,dengan menyebut “saya manusia yang paling gak bisa lihat keluarga saya di usik sebelum ada itikad baik dari kamu atau suami kamu atau keluarga kamu muka kamu bakal ada di setori saya seterusnya ibu JH, saya tunggu itikad baik anda ketemu orang tua saya” tulis akun tersebut

Konten selanjut nya “Yang kena tipu sama ini orang juga boleh sepak up yah bisa inbok ke saya untuk kumpulin bukti- bukti buat laporan yang sudah bantu nama sosial media nya saya ucapkan banyak terima kasih untuk bantu serlah juga ya teman- teman” beserta di pajang photo ibu JH tanpa di semat kan

Dengan kejadian ini ibu JH menyampaikan sangat tidak terima karena sudah di permalukan di seluruh pengguna medsos khususnya facebook

“Terutama anak-anak, suami dan keluarga besar saya, seakan-akan saya manusia yang paling jahat di muka bumi ini”tambah nya

Dengan ada nya keterangan dari Narasumber awak media ini mencoba mengkonfirmasi pemilik akun facebook tersebut

Dari hasil konfirmasi melalui via Whatsaap di dapatkan keterangan,pelaku penyebar fitnah yang berinisial EV mengatakan “Saya sudah berdamai dengan JH dan konten tersebut sudah saya hapus pak, terkait ibu JH mau melaporkan saya silahkan”kata EV.

“Dari pada mau melaporkan saya melalui kuasa hukum nya lebih baik uangnya buat bayar hutang saja” sambung nya.

Tidak bisa di pungkiri perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan element informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual dan lainnya merupakan fitur-fitur unggulan yang dimiliki media sosial seharus nya di pergunakan dengan bijak.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

(Samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg