Teknis Pendaftaran Dan Pembinaan Ormas Dan LSM Kab.Belitung Timur.

 

Belitung Timur – detikperistiwa.co.id

Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) / LSM, selama ini di atur dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU dimaksud (pasal 16 ayat 1,2 dan 3) pendaftaran Ormas dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diberikan secara berjenjang sesuai lingkupnya apakah nasional, provinsi ataupun lingkup kabupaten/kota. Kamis (30/11/2023)

Kepala Dinas Kesbangpol Evi Nardi, memimpin acara giat sosialisasi pembinaan Ormas /LSM berdasarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa Ormas, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 dan ditindaklanjuti dengan surat dari Kemendagri Nomor : 220/0109/Kesbangpol tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Putusan MK terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013, maka teknis pendaftaran Ormas menjadi sebagai berikut.

Pada prinsipnya ormas / LSM dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah, dan dapat juga tidak terdaftar

Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, tetapi pemerintah tidak dapat menetapkan ormas/ LSM tersebut sebagai ormas atau LSM terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.

Dalam hal ormas mengajukan pendaftaran, untuk mempermudah proses pendaftaran kepada ormas/LSM, pendaftaran ormas dilakukan oleh pengurus pusat atau sebutan lainnya pada Kesbangpol setempat sesuai dengan domisili sekretariat pusat atau sebutan lainnya.

SKT yang dikeluarkan bagi pengurus pusat atau sebutan lainnya berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan ormas/LSM.

Perwakilan Polres Belitung Timur, Aipda Agustiawan (Ogut) Kanit III bidang Sosbud Satintelkam Polres Beltim yang menyampaikan materi terkait

Ogut mengatakan, adapun peran Kepolisian dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibentuk oleh Pemerintah, yaitu Pengawasan pada Tahap Pendirian Ormas.

Kewenangan Jaksa dalam pendaftaran Ormas dan LSM menurut Yoyok Kasi Intel perwakilan Kejaksaan Belitung Timur menerangkan, dari 110 ormas di Beltim legalitasnya belum semua apsa secara ketentuan, jika ada yang belum maka Kesbangpol bisa membantu dalam pengurusan legalitasnya dan kejaksaan juga sebagai pengendali dan pemgawasam pemberitaan serta barang cetakan, jelas Yoyok.

Suhartono/Pitoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg