Berita  

Tim Opsnal Shadow Walet polres Oku Timur Berhasil mengamankan Seorang Pria Yang, di Duga Telah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Curas

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan ” Pencurian Dengan Kekerasan ” ( Curas) sebagaimana di maksud dalam pasal: 479 KUHPidana Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 ( TO) Sikat Musi, 1. Telah berhasil di ungkap dan di tangkap oleh Tim Opsnal Shadow Walet Polres Oku Timur peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Desa Keromongan, kecamatan Martapura, kabupaten Oku Timur pada Hari Jum’at 27 Maret 2026 lalu, sekira pukul, 12. 30 wib.

Peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersangka pelaku di perkuat dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 37/ IX/ 2026/ SPKT/ UNIT RESKRIM/ SEK. MPA/ POLRES OKU TIMUR/ POLDA SUMSEL, Tanggal 14 September 2026. Penangkapan tersangka juga di benarkan langsung oleh, Kapolres Oku Timur. AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. SI,. Melalui Kasat Reskrim polres Oku Timur, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H,. Serta keterangan kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka yang berawal pada, Hari Jum’at Tanggal 27 Maret 2026 Sekitar Jam 12.30 Wib, ketika Pelapor ( Korban) Tarwiyati (33) Binti Kanapi, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Desa Negeri Agung ( RT/ RW, 009/ 000 ), kecamatan Buay Pemuka Peliyung, kabupaten Oku Timur, hendak Pergi Ke Martapura Dari Desa Negeri Agung bersama Saudari ( saksi) Kirana ( 11) Binti Amanat dan Saudari ( saksi) Farida (26) Binti Budi menaiki Sepeda Motor Beat dan Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara merampas dalam keadaan sedang mengendarai sepeda Motor VIXON berwarna Merah Tanpa Nomor Polisi ( plat) dengan adanya kejadian tersebut Pelaku mengalami Kehilangan berupa.” 1 ( Satu ) Unit Smartphone Merk Redmi Note 13 berwarna Hitam denga IMEI 1:862556073657106
Dan IMEI 2:862556073657114, 1 ( Satu ) Unit Smartphone Merk INFINIX berwarna Biru, 1 ( Satu ) unit Smartphone Merk OPPO berwarna Hitam, 1 ( Satu ) unit Smartphone Merk OPPO berwarna Hitam, 1 (Satu ) buah Tas Jinjing berwarna Hitam, 1 ( Satu ) buah Dompet berwarna Cokelat yang berisi Uang berjumlah Rp.700.000,00 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

dengan begitu Pelapor mengalami kerugian jika di nominalkan sebesar Rp. 7.000.000,00 ( Tujuh Juta Rupiah) kemudian dari kejadian tersebut korban langsung melapor Ke kantor polsek Martapura untuk di tindak lanjuti, ” Ujar kasi Humas yang juga membeberkan peristiwa penangkapan tersangka Pada Hari Minggu Tanggal 27 September 2026 sekira jam 14.30 wib di Jalan Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, S. H,. M, H., memerintahkan unit opsnal Shadow Walet Polres Oku timur yang dipimpin langsung oleh, Kanit Pidum. IPDA M. INDRA FAHROZI, S. H,. melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki – laki yang mengaku bernama Muhammad Riduwan ( 23 ) Bin Muhalim, Alamat Desa Aman Jaya ( RT/ RW, 001/ 006 ), kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur yang diduga telah melakukan Pencurian dengan kekerasan di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur sebagaimana dimaksud Pasal 479 Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh Anggota opsnal Shadow walet bahwa benar Muhammad Riduwan ( 23 ) Bin Muhalim, mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 479 KUHPidana dan pada saat dilakukan penangkapan saudara Muhammad Riduwan Bin Muhalim Kooperatif, kemudian pelaku atas nama Muhammad Riduwan Bin Muhalim diamankan Anggota opsnal Shadow wallet Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

Selain berhasil mengamankan tersangka pelaku, petugas juga berhasil mengamankan, Barang Bukti ( BB) berupa.” 1 ( Satụ) buah Kotak HP Smartphone Merk Redmi Note 13 berwarna Hitam denga IMEI 1 : 862556073657106 dan IMEI 2 : 862556073657114, 1 ( Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam Merah Nopol : F 3748 FCB Noka : MH3RG4810HK013684 Nosin : G3J6E0059932,” Jelasnya. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain