Sulawesi Utara – detikperistiwa.co.id
Gerak cepat Tim Resmob Polsek Maesa amankan Pemuda DB (19) warga Bitung Barat 2 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, Selasa (05/12/2023).
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasih Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan diamankan dikelurahan Bitung Barat dua sekitar pukul 11.30 wita saat bersembunyi dirumah temanya.
Terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan itu pada saat korban FD (25) sedang memotong daging dirumahnya sekitar pukul 03.30,wita kemudian keluar karena kaget rumahnya dilempari batu. Pungkas Iwan
Saat korban FD keluar rumah hendak melihat siapa pelaku pelemparan rumah, Tiba-tiba pelaku DB langsung mengarahkan busur panah wayer kearah korban dan memanahnya sehingga mengenai punggung kiri korban kemudian pelaku bersama beberapa temannya langsung melarikan diri. Ucap Iwan
“Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Maesa Bitung langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob Maesa langsung pergi ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan Barang Bukti 2 busur panah dan 1 buah plontar, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Maesa” Jelas Kasih Humas“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” Ucapnya.