Tim Sat Resnarkoba Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika TKP, di Jalan Desa Tulus Ayu BMR

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan setiap orang tanpa Hak dan melawan Hukum, misalnya membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan ataupun menguasai serta menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Pil Ekstasy maka siapapun tersangka harus mempertangung jaeankan perbuatannya, sama halnya yang telah dilakukan oleh para tersangka yang tertangkap basah oleh petugas di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya ( BMR ), kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), pada Hari Rabu ( 26/ 08/ 2026 ) pukul, 15. 00 wib.

Peristiwa kejadian tersebut, dan juga penangkapan para tersangka di benarkan langsung oleh, Kapolres Oku Timur. AKBP, Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. Si,. Melalui kasat Reserse Narkoba Oku Timur, AKP Guntur, S. H,. M, H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., bahwasanya Sat Res Narkoba Telah Melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Yang Mana Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli, Menjual, Menjadi Perantara dalam jual beli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Pil Ekstasy, yang terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), di Jalan Desa Tulus Ayu, kecamatan BMR, kabupaten Oku Timur pada Hari Rabu 26 Agustus 2026, pukul 15. 00 wib, petugas berhasil mengamankan para tersangka betikut BB, para tersangka yang berhasil di tangkap berinisial.” JF ( 25 ) Bin Rahmad. Alamat Desa Ranau Jaya ( Rt, 002/ RW, 002 ), kecamatan BMR, kabupaten Oku Timur dan untuk rekannya R, Bin… ( DPO), TF ( 25 ) Bin Aidil, Alamat Desa Bedilan ( RT, 006/ RW, 003 ), kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur ( setatus, BD ), AD ( 48 ) Bin Mazani, Alamat Desa Bedilan ( RT, 006/ RW, 003 ), kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, AA ( 19 ) Bin. M winario, Alamat Desa Cendono ( RT, 005/ RW, 008 ), kecamatan Kandat, kabupaten Kediri, nama DPO ( kurir ), RF ( 30 ) Bin Mardin ( ALM ), Alamat Desa Nusa Bakti ( RT, 005/ RW, 001 ), kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, nama DPO…. ( kurir ),” Ujarnya. Penangkapan para tersangka di perkuat dengan para saksi – saksi dan bukti yang juga berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ A / 60 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, selain menyampaikan kronologis kejadian, Kasi Humas juga membeberlan kronologi kejadian

Yang berawal Pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira jam 15.00 Wib di Jalan Desa Tulus Ayu Kecanatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, Anggota Unit I Sat Res Narkoba dipimpin yang dipimpin langsung oleh, Kanit I Resnarkoba polres Oku Timur, Ipda Iman Setiawan, S, H., berhasil mengamankan 5 ( Lima ) orang laki – laki mengaku bernama JHON FREDY, TIO PUTRA ADEN, AHMAD ALFAN ZIDNI JAYAKUSUMA, REZKY FITRA RAMADHAN dan AIDIL yang diduga melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual,Menjadi Perantara dalam jual beli atau Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasy, yang mana penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada Empat orang pelaku tindak pidana Narkotika yang melintas di Jalan Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan Mobil merk Daihatsu Xenia warna Hitam dan pelaku diduga membawa Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasy dalam jumlah yang banyak, mendapati kabar tersebut selanjutnya, Kanit 1 Sat Res Narkoba, Ipda Iman Setiawan. S, H., dan Anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud kemudian pada saat sedang melintas di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan personil Unit I Sat Res Narkoba melihat sebuah mobil merk Daihatsu xenia warna Hitam yang didalamnya ada empat orang laki laki a.n JHON FREDY, TIO PUTRA ADEN, REZKY FITRA RAMADHAN dan AHMAD ALFAN ZIDNI JAYAKUSUMA selanjutnya personil unit I Sat Res Narkoba langsung memberhentikan mobil tepat didepan laju mobil Daihatsu xenia warna Hitam tersebut dan ketika di hadang mobil tersebut berhenti kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pakaian dan mobil tersebut dan pada saat itu ditemukan 3 ( Tiga ) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu terletak 1 ( Satu ) paket diselipan bungkus timbangan berwarna Hitam didalam dashboard mobil bagian depan,1 ( Satu ) paket digenggam sdra TIO PUTRA ADEN menggunakan tangan sebelah kanan sedangkan ( 1 ) paket dilantai belakang jok supir mobil., 26 ( Dua Puluh Enam ) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan tablet diduga Narkotika jenis pil Exstasy yang terdiri dari 22 ( Dua Puluh Dua ) butir diduga pil ecstasy warna biru berlogo smile dan 4 ( Empat ) butir diduga Narkotika jenis pil ecstasy berwarna Hijau berlogo minion ditemukan dilantai belakang jok supir mobil yang mana sebelumnya sdra JHON FREDY ambil dari kantong depan celana sebelah kanan dan sdra JHON FREDY lempar menggunakan tangan kanan kearah belakang jok supir mobil. 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna Hitam ditemukan didasboard mobil bagian depan. ketika diintrogasi pelaku membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu dan timbangan digital warna Hitam yang ditemukan tersebut adalah milik saudara TIO PUTRA ADEN yang didapat dari saudara HENGKI melalui perantara bapak kandungnya a.n saudara AIDIL sedangkan Narkotika jenis pil ecstasy adalah milik saudara JHON FREDY yang didapat dari saudara ROMI BIN .. ( DPO ) dan FERY BIN … ( DPO ) melalui perantara TIO PUTRA ADEN selanjutnya, Anggota opsnal melakukan pengembangan menuju rumah saudara AIDIL Ketika sesampainya dirumah AIDIL Anggota opsnal berhasil mengamankan saudara AIDIL sedang duduk dibelakang Rumah selanjutnya guna proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke POLRES OKU Timur untuk diproses lebih lanjut. Untuk Barang Bukti ( BB ) yang berhasil diamankan oleh Anggota.” 3 ( Tiga ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3, 47 g ( Tiga Koma Empat Tujuh Gram ), 26 ( Dua Puluh Enam ) Butir Narkotika jenis pil ecstasy yang terdiri dari 22 ( Dua Puluh Empat ) butir berlogo smile warna Biru dan 4 ( Empat ) butir berlogo minion warna Hijau yang dibungkus plastic klip bening dengan berat bruto 10,09 g ( Sepuluh Koma Nol Sembilan Gram ), 1 ( Satu ) buah handphone merk VIVO T1 5G Warna Rainbow Fantasy

IMEI HP : IMEI 1 : 864733068708313 IMEI 2 : 864733068708305 milik saudara JHON FREDY, 1 ( Satu ) buah handphone merk OPPO A15 Warna Putih

IMEI HP : IMEI 1 : 862574057342355 IMEI 2 : 862574057342348 milik saudara TIO PUTRA ADEN, 1 ( Satu ) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A6 Warna Hitam

IMEI HP : IMEI 1 : 357931095374026 IMEI 2 : 357932095374024 milik sdra AIDIL, 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna Hitam, 1 ( Satu ) buah senjata tajam, 1 ( Satu ) unit mobil merk daihatsu xenia warna hitam, ” Jelasnya. Dan untuk pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka, iyalah. Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo pasal 132 Ayat 2 ) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 Ayat ( 2 ) Huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh petugas, mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti, Periksa Saksi – Saksi, Riksa Barang Bukti dan Urine ke Labfor Cab. Palembang, gelar perkara, Periksa Tersangka, Sidik Perkara. Rencana tindak lanjut kasus tersebut, iyalah. Proses Sidik, koordinasi dengan Labfor cabang Palembang, Pengembangan Perkara, Koordinasi JPU. Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain