Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Jajaran kepolisian satuan Reserse Narkoba Polres Oku Timur polda Sumatra Selatan ( Sumsel ), kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Oku Timur, seseorang yang tanpa hak dan sengaja membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Satu jenis Sabu, peristiwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Hari Jumat ( 14/ 08/ 2026 ), sekira pukul, 17. 30 wib.
Berawal informasi dan laporan masyarakat kepada petugas, bahwa di sebuah Rumah yang berada di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan, di duga kerap di jadikan tempat aktivitas transaksi dan mengkonsumsi Narkotika.
Berbekal info dan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran di lokasi. Setelah akurat, Anggota Satres Narkoba polres Oku Timur di pimpin langsung oleh Kanit I Resnarkoba, Ipda Iman Setiawan. S, H., menuju lokasi melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial, DO ( 38 ) Bin Rahmad ( ALM ), warga Desa Sido Mulyo ( RT, 001 / RW, 001 ), kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur. Dari hasil pengeledahan di lokasi, petugas mendapati, Tiga paket di bungkus dengan plastik klip Bening yang diduga berisikan Sabu seberat 1,42 gram ( keseluruhan ), beserta Satu alat hisap Boong, Satu buah pirek kaca, korek Api dan Satu buah Handphone ( HP ) bermerkkan Infinix Smart 10 Plus berwarna Pink yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi Narkoba. Penangkapan tersangka di perkuat juga berdasarkan laporan polisi :
LP/ A / 57 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES. NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, pengakuan tersangka kepada petugas barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial, R O, Bin… Yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas alias DPO. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang di sangkakan untuk tersangka telah melanggar, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Tindakan yang di lakukan, Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti, Periksa Saksi – Saksi, Riksa Barang Bukti dan Urine ke Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, Periksa Tersangka, Sidik Perkara. Rencana tindak lanjut, Proses Sidik,koordinasi dengan Labfor cabang Palembang, Pengembangan Perkara,Koordinasi JPU. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).












