Denpasar | detikperistiwa.co.id
Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Berhasil Bekuk JA (35) dan LA (19) keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat yang beraksi di wilayah Denpasar pada Jum’at (4/9/2026).
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan kejadian tersebut dan ia mengatakan dari kedua pelaku JA (35) dan LA (19), telah berhasil diamankan usai beraksi di dua lokasi berbeda. Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan mendalam Tim URC hingga berhasil mendeteksi pelaku, kemudian memancing pelaku hingga berhasil membekuk keduanya di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih nyantol.
Aksi tersebut dilakukan di dua TKP berbeda. TKP 1 Denpasar Barat dilakukan pada hari Senin (31/8/2026) di Jl. Pulau Demak Gang Marlboro XIX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000. TKP 2 Badung dilakukan pada tanggal 3 – 9 2026 di Depan toko buah Jl. N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami krugikan sebesar Rp15.900.000,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
”Dari tangan kedua pelaku Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil menyita 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti, satu unit Honda Beat biru-putih (AG-6056-WP), satu unit Honda Beat cokelat (DR-3681-ZC) dan satu unit Yamaha Gear merah yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Tim URC di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa,” jelas Kabid Humas.
Sby












