Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Kepastian status kepemilikan tanah dan rumah yang telah dihuni secara turun-temurun menjadi harapan Suroso (53) bersama istrinya, Makrufah (46), warga Dusun Kali Aloh, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.(26,10,2026)
Suroso menuturkan bahwa rumah yang ditempatinya merupakan tempat tinggal keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak zaman kakeknya. Namun, hingga kini, menurut keterangannya, kepastian mengenai status kepemilikan tanah tersebut masih belum diperoleh.
Kondisi ini membuat Suroso dan keluarganya berharap adanya perhatian dari pemerintah serta instansi terkait agar persoalan status tanah yang mereka tempati dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Suroso dan Makrufah, tanah tersebut bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga bagian dari sejarah keluarga dan tempat mereka menjalani kehidupan sejak lama.
“Kami berharap pemerintah dapat membantu memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang kami tempati secara turun-temurun. Ini merupakan tempat kelahiran dan tempat tinggal keluarga kami,” demikian harapan yang disampaikan Suroso.
Menurut informasi yang disampaikan, terdapat sekitar 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Dusun Kali Aloh, Desa Kupang, Kecamatan Jabon. Warga berharap persoalan status tanah yang mereka tempati dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi pertanahan terkait dapat melakukan pendataan, memeriksa riwayat penguasaan tanah, dan menelusuri dokumen yang tersedia agar status tanah tersebut dapat diketahui secara jelas.
Apabila ditemukan kendala administrasi maupun persoalan hukum, warga berharap adanya pendampingan dan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.
Kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting bagi masyarakat, terutama bagi keluarga yang telah menempati suatu wilayah selama beberapa generasi. Meski demikian, lamanya penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan hak kepemilikan, sehingga diperlukan pemeriksaan dokumen dan riwayat tanah oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pertanahan mengenai status tanah yang dimaksud. Karena itu, warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara terbuka, objektif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Harapan warga sederhana: memperoleh kejelasan status tanah yang telah lama mereka tempati, sehingga tidak terus dibayangi ketidakpastian mengenai tempat tinggal dan masa depan keluarga mereka.(Luqman arif)













