Bireuen – detikperistiwa.co.id
Sejumlah warga Gampong Cot U Sibak, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, mempertanyakan keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban pemerintahan gampong yang dinilai belum disampaikan secara berkala kepada masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut keterangan warga, dalam kurun waktu beberapa siklus pemerintahan gampong, mereka belum menerima pemaparan rutin secara terbuka terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), pelaksanaan program pembangunan, serta capaian kegiatan desa yang bersumber dari dana desa.
Warga menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa pertanyaan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap arah pembangunan desa dan pengelolaan anggaran.
“Kami berharap ada kejelasan dan keterbukaan. Sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan serta program apa saja yang telah dijalankan selama ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mendorong agar aparatur pemerintahan gampong, termasuk unsur pengawasan di tingkat desa dan kecamatan, dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat, guna memperkuat kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
Selain itu, masyarakat mengusulkan agar Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan secara lebih terbuka, terjadwal, dan terdokumentasi, sebagai ruang evaluasi bersama antara pemerintah gampong dan masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi desa.
Secara regulatif, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi APBDes secara berkala dan melalui forum resmi musyawarah desa.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintahan Gampong Cot U Sibak belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan agar informasi yang berkembang tetap berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Kesimpulan
Perkara ini menegaskan kembali pentingnya implementasi keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran desa, sementara di sisi lain pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara transparan, berkala, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks tata kelola desa yang baik, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan desa berjalan secara partisipatif dan berkelanjutan.
Detik Peristiwa












