217 Narapidana Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas

 

Bireuen – Detikperistiwa.co.id

Sebanyak 217 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan berlangsung di Lapas Kelas IIB Bireuen, dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T., Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T., Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto juga menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan pemberian remisi dan pembinaan warga binaan.

Berdasarkan Rekap Remisi Umum Tahun 2026 Lapas Kelas IIB Bireuen, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 344 orang, terdiri dari 271 narapidana dan 73 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan Remisi Umum, terdiri atas 213 laki-laki dewasa dan empat perempuan.

Dari 217 penerima remisi tersebut, satu orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas, yakni Rizki Afdal bin Alm. Nurdin. Sementara penerima lainnya mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Adapun besaran remisi yang diterima terdiri dari pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak 29 orang, dua bulan 55 orang, tiga bulan 88 orang, empat bulan 29 orang, lima bulan 13 orang, dan enam bulan satu orang.

Berdasarkan jenis pidana, penerima Remisi Umum tersebut terdiri dari narapidana kasus narkotika sebanyak 123 orang, pidana umum (pidum) 91 orang, dan tindak pidana korupsi 3 orang.

Sementara itu, masih terdapat 54 narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum 2026. Di antaranya karena belum menjalani minimal enam bulan masa pidana, sedang menjalani subsider denda/pengganti, sedang dalam proses pencabutan SK PB pada pidana sebelumnya, serta masuk kategori penerima Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).

Dalam sambutan yang disampaikan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan disiplin dan menaati ketentuan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketakwaan serta mempersiapkan diri kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, produktif dan taat hukum setelah bebas.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bireuen.

(Erna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain