355 Motor Ditindak Polisi di Makassar, Pelanggaran Knalpot Brong Mendominasi

Makassar, detikperistiwa.co.id – Satlantas Polrestabes Makassar menggelar operasi penertiban kendaraan selama 10 hari. Hasilnya, ratusan sepeda motor diamankan karena kedapatan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut berlangsung mulai 26 Agustus hingga 4 September 2026. Penindakan menyasar pengendara yang dinilai melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terdapat 355 sepeda motor yang diamankan selama operasi berlangsung.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 335 unit dengan pelanggaran knalpot brong sebanyak 174 unit, pelanggaran TNKB 64 unit, pelanggaran helm 97 unit dan pelanggaran di bawah umur sebanyak 53 orang,” kata Arya dalam konferensi pers di depan Kantor Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2026).

Dari hasil penindakan, pelanggaran penggunaan knalpot brong menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan. Polisi melakukan tindakan represif dengan mengamankan kendaraan dan melepas knalpot yang tidak sesuai standar.

Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Salah satunya kendaraan yang membawa busur dan ketapel.

Polisi juga menemukan pelanggaran berupa kendaraan yang digunakan untuk berboncengan tiga orang. Temuan yang berkaitan dengan tindak pidana kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Yang terlibat tindak pidana sudah diserahkan ke Reskrim untuk proses lebih lanjut,” ujar Arya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menjaring 53 pengendara yang masih di bawah umur. Mereka tidak diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan.

Arya menekankan penindakan terhadap pelanggar di bawah umur harus diikuti dengan pengawasan dari keluarga. Menurutnya, pembinaan menjadi penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Setelah kita lakukan tindakan refresif dengan menyita motor dan membuka knalpot brong harus ditindaklanjuti dengan pembinaan dari orang tua, kakak atau gurunya. Agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” jelasnya.

Kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Pemilik harus membawa perlengkapan kendaraan yang sesuai standar serta menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap.

Namun, polisi akan memberikan sanksi lebih tegas kepada pengendara yang kembali melakukan pelanggaran. Pelanggaran berulang dapat berujung pada proses hukum melalui pengadilan.

“Tindakan yang berulang sanksinya akan lebih berat, jika sudah pelanggaran dua kali akan diproses lanjut ke pengadilan,” tegas Arya.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan ketika berada di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu dan ketentuan lalu lintas dinilai dapat membantu mencegah kecelakaan.

“Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas akan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas,” kata Siska.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain