Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD)Kota Lhokseumawe memasang pamflet larangan pungut biaya parkir di pekarangan Masjid Agung Islamic Centre. Jumat 1 Mei 2026
Kepala Dinas Syariat Islam dan pendidikan Dayah kota Lhokseumawe Bapak Sufri S. Ag M.M menegaskan bahwa pengunjung Masjid Agung Islamic Centre tidak dipungut biaya parkir. “Kami pasang pamflet ini untuk menegaskan bahwa area parkir masjid gratis bagi seluruh jamaah dan pengunjung. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun,” ujar Sufri
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait oknum yang menarik retribusi parkir secara ilegal di kawasan masjid. Dengan adanya pamflet, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dan dapat beribadah dengan tenang.
Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak Dinas Syariat Islam atau petugas keamanan mesjid jika masih menemukan praktik pungutan liar di area Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe.
“Masjid adalah rumah ibadah. Jangan sampai urusan parkir menghalangi masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.
Pemasangan pamflet dilakukan di beberapa titik strategis area parkir masjid agar mudah terlihat oleh pengunjung.
Jurnalis Faisal Al-Mubarak












