Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
H. Misriadi atau yang akrab disapa Harijan mempertanyakan tindak lanjut program pemulihan dan pemenuhan hak bagi korban konflik Aceh di Kabupaten Bener Meriah.
Untuk memperoleh penjelasan, H. Misriadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah pada Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangannya berkaitan dengan pernyataan yang disebut pernah disampaikan dalam kegiatan peringatan Dua Dekade Perdamaian Aceh pada Agustus 2025 lalu.
Menurut H. Misriadi, masyarakat yang terdampak konflik Aceh membutuhkan informasi yang terbuka dan jelas mengenai mekanisme, tahapan, serta lembaga yang berwenang menangani pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban konflik.
“Tujuan saya datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya. Masyarakat korban konflik membutuhkan kejelasan, terutama terkait apa yang pernah disampaikan dalam kegiatan peringatan perdamaian Aceh,” ujar H. Misriadi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan Tasyakuran Rekonsiliasi Kolektif dalam rangka memperingati Dua Dekade Perdamaian Aceh yang berlangsung di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Kabupaten Bener Meriah pada 10 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan 20 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka itu menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh serta membuka ruang bagi proses rekonsiliasi dan pemulihan hak-hak korban.
Berdasarkan surat undangan Bupati Bener Meriah tertanggal 5 Agustus 2025 Nomor 400.14.1.1/B4, H. Misriadi tercatat sebagai salah satu pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur pimpinan daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, Dandim 0119/Bener Meriah, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh eks kombatan.

Di antaranya Fauzan Ajima selaku mantan Panglima GAM Wilayah Linge, Husni Jalil selaku Gubernur GAM Wilayah Linge, Sabri selaku Ketua KPA Bener Meriah, PETA Bener Meriah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam surat undangan tersebut, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 10 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Gedung Olahraga dan Seni Kabupaten Bener Meriah.
H. Misriadi berharap peringatan perdamaian Aceh tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat rekonsiliasi, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban konflik.
Ia meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya korban konflik dan keluarga korban, terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.
“Apabila hal ini tidak dilaksanakan, kami akan kembali mendatangi Kantor Kejari Bener Meriah dan melakukan aksi hingga persoalan ini mendapat kejelasan. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi,” tegas H. Misriadi.
Selain itu, H. Misriadi juga mengajak seluruh korban konflik di Kabupaten Bener Meriah yang telah melengkapi data melalui KPA di wilayah masing-masing untuk bersama-sama mengawal dan meminta kejelasan atas komitmen pemulihan hak korban konflik.
Ia menilai, seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penanganan persoalan korban konflik perlu memberikan kepastian agar tidak muncul kekecewaan maupun dugaan adanya informasi yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah terkait hasil pertemuan maupun tindak lanjut atas pertanyaan yang disampaikan H. Misriadi.












