Bitung – detikperistiwa.co.id
Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Daerah Sulawesi Utara menyatakan telah merampungkan investigasi lapangan terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung periode 2023–2025. Hasil investigasi tersebut, menurut KIN, akan segera disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, mengatakan investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta berbagai pemberitaan yang telah terbit dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami memandang sudah saatnya seluruh informasi, dokumen, dan hasil observasi lapangan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Karena itu, KIN RI Sulut akan menyerahkan seluruh berkas yang kami miliki kepada Kejati Sulut agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Willy Wongkar.
Menurut Willy, laporan yang akan disampaikan tidak hanya memuat hasil observasi lapangan, tetapi juga sejumlah dokumen dan bahan pendukung yang menurut KIN perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik dan auditor negara.
KIN menyatakan, di antara bahan yang akan diserahkan terdapat dokumen yang menurut organisasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pelaksanaan program DAK Tahun Anggaran 2025. Selain itu, KIN juga mengaku memiliki dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan susunan kepanitiaan proyek Smart Class Berbasis Industri 4.0 Tahun Anggaran 2024 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat.
Tidak hanya itu, KIN menyebut telah menghimpun dokumentasi lapangan berupa foto, video, serta catatan hasil observasi mengenai kondisi fisik sejumlah pekerjaan. Menurut KIN, seluruh materi tersebut akan diserahkan sebagai bagian dari laporan agar dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta realisasi anggaran oleh instansi yang berwenang.
KIN juga menyatakan memiliki rekaman yang menurut mereka berkaitan dengan penjelasan Kepala SMKN 6 Bitung mengenai penggunaan dana BOS. Organisasi tersebut meminta agar materi tersebut diuji keaslian, konteks, dan relevansinya melalui proses pemeriksaan resmi.
Selain itu, KIN mengaku telah menyusun analisis internal mengenai potensi dampak keuangan berdasarkan hasil observasi mereka. Namun, KIN menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan kewenangan auditor negara dan aparat penegak hukum setelah dilakukan audit sesuai prosedur.
“Kami tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Yang kami lakukan adalah menyampaikan seluruh data yang kami miliki agar diverifikasi secara profesional. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhirnya kepada aparat yang berwenang,” tegas Willy.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media kembali menghubungi Kepala SMKN 6 Bitung melalui pesan WhatsApp pada 30 Juni 2026 untuk meminta tanggapan atas hasil investigasi KIN. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
KIN berharap Kejati Sulut, bersama lembaga pengawas lainnya seperti Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dapat menelaah laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut KIN, proses pemeriksaan yang independen dan berbasis bukti merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pelaksanaan program DAK dan revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/red )












