Respon Cepat Polres Aceh Timur Menyikapi Video Penganiayaan Anak di Idi Tunong

Aceh Timur – detikperistiwa.co.id

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan sebelum rekaman video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan lebih dahulu oleh keluarga korban dan pelaku. Karena keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan, namun perangkat gampong pada awalnya tidak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban, Sabtu (04/07/2026) malam.

Dalam musyawarah tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur sebagai bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara itu, ibu korban menegaskan bahwa keluarganya menerima penyelesaian yang ditempuh melalui musyawarah di tingkat gampong. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, keluarga memutuskan tidak membawa perkara ke jalur hukum.

Tindakan responsif Polres Aceh Timur menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditunjukkan dengan mengundang para pihak, baik pelaku, korban dan perangkat Gampong Paya Awe untuk dilakukan pendalaman guna memastikan proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang berkembang.

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.

Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, keluarga pelaku dan keluarga korban sepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum dengan menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain