BCC Keluhkan Lambannya Penanganan Perkara di Polsek Bandungan
Dugaan Perkara Penggelapan Sound System Senilai Sekitar Rp. 800 Juta
SEMARANG – Organisasi non profit Bandungan Crisis Centre (BCC) yang bergerak dibidang pendampingan permasalahan hukum, pertanahan untuk masyarakat, mendesak agar Unit Reskrim Polsek Bandungan segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WAC warga Bandungan Kabupaten Semarang dalam dugaan perkara penggelapan sound system senilai sekitar Rp. 800 juta milik mantan pengusaha karaoke Bandungan, SK (45) warga Duren Bandungan Kab. Semarang. Desakan itu dilakukan karena perkara tersebut sudah hampir dua tahun diproses belum juga kelar.
Hingga saat ini WAC masih bebas melenggang, bahkan belum ada penyitaan barang bukti yang diduga telah ditilap oleh WAC. Selain itu ada 12 nama yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan WAC juga belum kelar dilakukan pemeriksaan dan penyerahan barang bukti.
“Kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka dugaan penggelapan an beserta penadahnya, serta segera dilakukan penyitaan barang bukti. Sebab, laporan korban sudah ada, barang bukti ada,” kata Ketua BCC Havid Sungkar, SH,MH didampingi Sekretaris BCC John Sugeng.
Havid juga mengkhawatirkan kalau tidak segera dilakukan penahanan terduga pelaku bisa menghilangkan barang bukti. Bahkan bisa melakukan persekongkolan dengan pelaku penadahan yang sebagian besar orang berduit.
“Saya merasa ada sesuatu dengan lambatnya proses ini. Kami akan bersurat Ke Kapolri dan Kapolda terkait penanganan yang lambat ini,” tegas Havid advokat kelahiran Ungaran Kabupaten Semarang yang juga ketua penggiat anti narkoba GERAM Jateng. Upaya ini dilakukan dengan harapan agar Kabupaten Semarang kondusif dan aparat penegak hukum lebih cepat dan tanggap menangani permasalahan yang timbul di wilayah Kabupaten Semarang tanpa pandang bulu ketika masuk proses hukum. Dirinya berjanji siap bantu setiap permasalahan hukum yang terjadi di Bandungan Kabupaten Semarang.
Untuk diketahui, kasus penggelapan tersebut terjadi pada medio tahun 2024-2025. Terduga pelaku WAC adalah mantan teknisi sound system di karaoke korban. Terduga pelaku, WAC merayu korban untuk menitipkan sound system padanya untuk dirawat.
“Korban percaya karena pelaku teknisi sound dan akan merawatnya agar tidak rusak,” imbuhnya.
Selang beberapa waktu, korban menanyakan perihal sound yang titipkan. Tapi selalu diulur-ulur untuk pengembalian soundnya. Akhirnya diketahui sound itu sudah dijual oleh terduga pelaku. Korban mengetahui sound miliknya dijual setelah dapat informasi ada penjualan sound miliknya. Setelah dicek pada pembelinya ternyata benar ada penjualan sound oleh WAC.
Kasus UU ITE & Pencurian
Selain perkara sound system, korban juga akan melakukan dugaan perkara pelanggaran Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dugaan pencurian yang diduga kuat juga dilakukan oleh WAC. Barang bukti pembelian barang secara online dan pinjaman online yang diduga dilakukan oleh WAC sudah kami kumpulkan, termasuk bukti pengakuan WAC atas perbuatanya.
“Pak SK jelas dirugikan atas transaksi yang menggunakan akunnya yang terhubung dengan nomor teleponnya. Minggu depan kami akan laporkan perkara UU ITE ini ke Polda Jateng. Kami juga kan split perkara lain yakni pencurian akan kami laporkan setelah UU ITE berjalan,” imbuh John Sugeng.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bandungan, Iptu Rian mengatakan bahwa proses hukum penyidikan masih berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta berdasarkan alat bukti yang ada selama proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak WAC terkait tudingan yang disampaikan oleh korban maupun pihak BCC.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.












