Riswan Mura Ketua DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Akan Melaporkan Polres Tuba Ke Komisi 3 DPR-RI dan Mabes Polri

Lampung – detikperistiwa.co.id

Berdasarkan petikan putusan majelis hakim bernomor 103/pid/sus/2026/PN/Mgl tertanggal 25 juni tahun 2026. Pengadilan Negeri Menggala telah membebaskan Maryani dari Rumah Tahanan Negara, Rutan kelas dua Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Maryani ditangkap oleh unit Restik Kapolres Tulang Bawang dan ditahan oleh Penyidik Polres Unit Restik selama 8 bulan 15 hari, dituduh Maryani adalah pemilik atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dia ditangkap dirumahnya lalu digeledah rumah serta lemari pakaian, tanpa dihadiri oleh aparat RT/RW setempat, lalu maryani ditetapkan tersangka oleh Penyidik Restik dengan pasal 609 KUHP menjadi pasal 131 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika secara ilegal. Berkas perkara tsb dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Menggala, sehingga Maryani dituntut penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp.800 juta Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun pada tanggal 25 juni tahun 2026 Maryani dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan tidak bersalah serta bukan kepemilikan sabu-sabu yang disangkakan oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang cq kasat narkoba.

bebasnya Maryani dari penjara, keluarga besar membentuk struktur Tim Pencari Fakta(TPF) guna melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung dan seluruh instansi terkait di Negara Republik Indonesia.

Tim Pencari Fakta(TPF) melaporkan pihak Kapolres Tulang Bawang cq kasat narkoba polres ke Kabid Propam Polda Lampung, Namun setelah kami dampingi membuat laporan ke Propam Polda semua berkas laporan/perkara diserahkan kepada pengacara yang mendampingi dan Maryani seperti STPL, walaupun surat putusan pengadilan negeri menggala dan Surat bebas ada ditangan kami anggota tim masing-masing, sehingga kasus tersebut tidak ada kabar beritanya baik dari Propam Polda maupun dari pihak keluarga Maryani, terkesan lenyap bak ditelan bumi.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus salah tangkap Maryani tidak mengenal istilah delik aduan atau delik biasa karena penegakan kode etik diproses melalui mekanisme internal lembaga (Komisi kode etik POLRI), dengan hal tersebut bahwa kami selaku masyarakat memiliki hak pregrogratif untuk melaporkan Kapolres Tulang Bawang cq kasat narkoba dan unit Restik kepada pihak-pihak yang berwajib.

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Melalui Ketua Umum DPP Riswan Mura akan datang ke Propam Polda dan membawa kasus ini kepada Yth :

1. Presiden RI

2. DPR RI

3. Ketua Komisi lll

4. Kapolri

5. Kadiv Propam Mabes Polri

6. MENKOPOLHUKAM RI

7. KOMPOLNAS RI

8. KOMNAS HAM RI

9. Ombudsman RI

10. LPSK Pusat

11. Kapolda Lampung

12. Irwasda

13. Kabid Propam Polda Lampung

Guna untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dilaporkan Maryani ke Kabid Propam Polda Lampung dan juga menyampaikan perkara ini secara langsung ke pusat untuk mengawal kasus ini agar tidak masuk angin, sehingga pelayanan bisa obyektif, transparan, profesional dan proporsional, memberikan teguran keras, tegas, terukur, sesuai aturan hukum yang berlaku.

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta kepada Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Narkoba Polres Unit Restik bisa juga menjelaskan siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut berjumlah netto 1,030 gram/setelah pemeriksaan 1,012 gram, ketika Kapolres cq kasat narkoba tidak bisa menjelaskan secara detail dan transparan siapa sebenarnya pemilik barang haram jenis sabu-sabu tersebut, ketika pemiliknya adalah oknum polisi maka biarkan tugas Propam Polda Lampung yang akan periksa, tetapi apabila barang tersebut ada pemiliknya kenapa pihak Polres Tulang Bawang cq kasat narkoba terkesan melindungi oknum atau pemilik barang haram tersebut.

Masyarakat luas memohon kepada Kapolres Tulang Bawang cq kasat narkoba agar bisa mengungkap misteri kasus ini secara profesional dan obyektif, siapapun Mafia Narkoba yang berlindung dibalik layar harus diungkap secara terang benderang.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain