Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menerapkan langkah baru dalam pengelolaan destinasi wisata dengan menghadirkan perlindungan asuransi bagi para pengunjung. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai upaya meningkatkan standar keamanan dan pelayanan di kawasan wisata.
Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama mengenai penyelenggaraan program Public Liability Insurance yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Program ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pariwisata yang lebih profesional dan berorientasi pada keselamatan wisatawan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan sektor pariwisata memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah sehingga perlu didukung dengan sistem pelayanan yang semakin baik. Menurutnya, wisatawan yang datang tidak hanya membutuhkan objek wisata yang menarik, tetapi juga jaminan perlindungan apabila menghadapi risiko saat beraktivitas di lokasi wisata.
“Pariwisata tidak cukup hanya menawarkan panorama yang indah. Keamanan dan kenyamanan pengunjung juga harus menjadi prioritas agar mereka merasa terlindungi selama berada di destinasi wisata,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah masih terus berupaya memperbaiki berbagai fasilitas pendukung yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Pembenahan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah agar seluruh destinasi wisata di Lombok Timur dapat berkembang lebih optimal.
Di sisi lain, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menjelaskan bahwa skema perlindungan tersebut memberikan manfaat kepada pengunjung apabila mengalami kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengelola saat berada di kawasan wisata maupun fasilitas umum yang menjadi bagian dari kerja sama.
Menurutnya, manfaat yang diberikan mencakup biaya perawatan medis, santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia sesuai ketentuan polis. Program ini juga dirancang agar mudah dijangkau masyarakat, dengan premi hanya sebesar Rp1.000 untuk setiap pengunjung dan nilai perlindungan mencapai Rp10 juta.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama implementasi perlindungan Public Liability Insurance di kawasan wisata Otak Kokoq Joben antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di daerahnya semakin meningkat. Kehadiran perlindungan asuransi dinilai menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun industri pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi setiap pengunjung yang menikmati berbagai objek wisata di Bumi Patuh Karya.(red)












