Berita  

35 Pake BB Sabu Dan Dua Pria Berhasil Diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Oku Timur Di lokasi Rumah Kosong, di Desa Tri Marta Jaya

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Jajaran kepolisian tim Sat Resnarkoba Polres Oku Timur Polda Sumsel, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu, dalam pengungkapan dan pengerebekan di sebuah Rumah kosong yang berada di Desa Tri Marta Jaya, kecamatan Madang Suku III, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam penyergapan tersebut, di duga Tiga orang tersangka Dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti dan Satu orang tersangka berhasil meloloskan diri alias kabur, yang sekarang menjadi target Daptar Pencarian Orang ( DPO ) Anggota Sat Resnarkoba polres Oku Timur, pengerebekan dan penangkapan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam ( 12/ 08/ 2026 ), sekira pukul, 21.00 wib.

Penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut di benarkan langsung oleh kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. I, K., M. H, melalui kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., menyampaikan.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan dan di perkuat dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A / 56 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, kasi Humas juga membeberkan lokasi Tempat Kejadian Perkars ( TKP ), yakni. Di sebuah rumah yang berada di Desa Tri Marta Jaya Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 21.00 Wib.

Telah dilakukan pengerebekan di lokasi tersebut dan petugas berhasil mengamankan Dua orang tersangka beserta Barang Bukti ( BB ). Dengan para saksi – saksi sebagai berikut.a. Aji Prasetyo, M. Ali Sobri dengan indentitas dan peran pelaku bernama.” DARUL KUTNI BIN HASBI
NIK 1608200209820001, Jenis Kelamin : Laki – Laki
Umur 43 tahun
Tempat / Tanggal Lahir OKU TIMUR, 02 September 1982, Agama Islam,
Suku Komering
Status kawin,
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan Wiraswasta,
Pendidikan Terakhir , SMK ( Berhenti dikelas XI )
Alamat/ Desa Sri Bunga RT. 006, RT. 003, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, Nomor HP tersangka, 085373236073
Merk Hp tersangka VIVO V25e Sunrise Gold
IMEI HP IMEI 1, 861540069632258
IMEI 2, 861540069632241
Nama DPO :CIKWO BIN ( DPO )
Nomor rekening tersangka,
Status tersangka, Bandar bernama , SIGIT RIDWAN BIN A ROJIKIN ( ALM )
NIK, 1608130109920001
Jenis Kelamin Laki – Laki, Umur 33 tahun
Tempat / Tanggal Lahir OKU TIMUR, 01 September 1992, Agama Islam
Suku Komering, Status kawin, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan Terakhir, SMA ( Berijazah )
Alamat Kelurahan Batu Marta VI RT. 034 RT. 012 Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur, Nomor HP dan
Merk Hp tersangka
IMEI HP : IMEI 1,
IMEI 2, Nama DPO, Nomor rekening tersangka,
Status tersangka sebagai Kurir.” Ujarnya. Selain itu kasi Humas juga menyampaikan kronologi kejadian yang berawal dari laporan ungkap kasus tindak Pidana Narkotika, Pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 21.00 Wib, di sebuah rumah yang berada di Desa Tri Marta Jaya Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur.

Anggota sat res narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang Laki – Laki yang mengaku bernama sdra DARUL KUTNI BIN HASBI dan sdra SIGIT RIDWAN BIN ROZIKIN ( ALM ) dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang mana penangkapan tersebut berawal pada saat Anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada Desa Tri Marta Jaya Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika, mendapat informasi tersebut anggota opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA IMAN SETIAWAN, S. H, melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup Anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 21.00 wib dilakukan penggerebekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DARUL KUTNI BIN HASBI dan sdra SIGIR RIDWAN BIN ROZIKIN ( ALM ) sedang berada didapur Rumah tersebut, selanjutnya personil unit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan pakaian Rumah saudara, SIGIT RIDWAN BIN ROZIKIN ( ALM ) dan ditemukan 35 ( Tiga Puluh Lima ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 ( Satu ) buah sekop terbuat dari pipet di dalam kotak bok kecil di kantong sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang saudara,DARUL KUTNI BIN HASBI pakai.

selanjutnya anggota opsnal melakukan introgasi ke saudara yang mengaku bernama DARUL KUTNI BIN HASBI dan benar pada saat dilakukan introgasi sdra DARUL KUTNI BIN HASBI mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari saudara, CIKWO BIN .. ( DPO ).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan dari tersangka.” 35 ( Tiga Puluh Lima ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6, 49 g ( Enam Koma Empat Sembilan Gram ),1. ( Satu ) buah sekop terbuat dari plastic pipet,1. ( Satu ) buah handphone merk OPPO VIVO V25e Sunrise Gold IMEI 1 : 861540069632258
IMEI 2 : 861540069632241, 1. ( Satu ) helai celana jeans pendek warna biru, 1. ( Satu ) buah bok kotak kecil.

Pasal yang di sangkakan iyalah, Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun tindakan yang telah dilakukan, mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti, Periksa Saksi – Saksi, Riksa Barang Bukti dan Urine ke Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, Periksa Tersangka, Sidik Perkara. Rencana tindak lanjut Proses Sidik, koordinasi dengan Labfor cabang Palembang, Pengembangan Perkara, Koordinasi JPU.” Jelasnya. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain