362 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi, Momentum Kemerdekaan Jadi Awal Kembali ke Masyarakat

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 362 warga binaan mendapatkan remisi pada momentum 17 Agustus 2026.

Prosesi pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Selong dan dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pembinaan warga binaan merupakan bagian penting dari upaya negara menciptakan sistem hukum yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga membuka ruang perubahan bagi mereka yang menjalani pidana.

Semangat itu tercermin dalam tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Keadilan dalam sistem pemasyarakatan diwujudkan dengan memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Remisi diharapkan menjadi penyemangat agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik. Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, pemberian tersebut menjadi bagian dari tahapan untuk mempersiapkan mereka kembali berbaur dengan masyarakat.

Secara keseluruhan, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Sementara itu, sebanyak 1.085 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.

Di Lapas Kelas IIB Selong, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda. Sebanyak 63 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang mendapatkan enam bulan.

Jumlah terbesar berada pada kategori remisi tiga bulan yang diberikan kepada 107 warga binaan.

Proses pembinaan selanjutnya tetap membutuhkan dukungan dari luar lingkungan lapas. Pemerintah mendorong keterlibatan keluarga, pemerintah daerah, pembimbing kemasyarakatan, dunia usaha, organisasi sosial serta masyarakat untuk membantu menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga binaan menjalani kehidupan baru secara produktif.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya kembali persoalan hukum setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya. Mereka diharapkan mampu memanfaatkan keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

Pada sisi lain, jajaran pemasyarakatan diminta memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan, keterlibatan dalam peredaran narkotika maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.

Pemerintah berharap sistem pemasyarakatan dapat terus berkembang menjadi ruang pembinaan yang efektif. Dengan demikian, setiap warga binaan yang memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat benar-benar siap menjalani kehidupan dengan kesadaran hukum dan mampu memberikan kontribusi positif.

Bagi 362 warga binaan Lapas Selong, remisi pada HUT ke-81 RI menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju kehidupan baru setelah menjalani masa pidana.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain