Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, capaian kepesertaan di Kabupaten Sidoarjo mencapai 46,27 persen, melampaui target sebesar 41,34 persen.18 Agustus 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh berhenti sebatas angka statistik. Menurutnya, program jaminan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan penurunan angka kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Fenny saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para asisten, staf ahli, Inspektur, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
«“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” ujar Fenny.»
Ia meminta evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada jumlah peserta maupun besaran anggaran yang telah dikeluarkan. Evaluasi juga perlu dikaitkan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk perubahan kondisi kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5.
“Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan, Pemkab Sidoarjo juga mendorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Gerakan tersebut diharapkan dapat dimulai dari pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan kemudian diterapkan pada masing-masing perangkat daerah.
“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.
Selain pekerja rentan, seluruh OPD juga diminta memastikan siswa dan mahasiswa yang menjalani kegiatan magang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan serupa juga didorong bagi berbagai mitra kerja pemerintah, antara lain KONI, Guk Yuk Sidoarjo, KDKMP, SPPG, serta relawan yang terlibat dalam program pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, mengatakan kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo terus diperkuat untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Berdasarkan data per 14 Agustus 2026, sebanyak 474.455 pekerja dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja di Sidoarjo telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 575.938 pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Arie mengapresiasi dukungan Pemkab Sidoarjo yang terus mendorong peningkatan kepesertaan hingga menjadi salah satu capaian terbaik di Jawa Timur.
“Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepesertaan agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ujar Arie.
Ia menjelaskan, hingga 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sekitar Rp2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat. Sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026, manfaat telah diberikan kepada sekitar 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp607 miliar.
Menurut Arie, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan dalam memperkuat sinergi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra kerja maupun tenaga kerja binaan perangkat daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Fenny meminta setiap OPD menyusun langkah konkret untuk memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra kerja dan pekerja rentan di lingkungan masing-masing, termasuk pekerja yang terlibat dalam kegiatan swakelola desa.
Fenny menegaskan bahwa keberhasilan program perlindungan sosial tidak semata-mata diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Orientasi utama kita adalah kesejahteraan masyarakat. Penghargaan bukan tujuan utama, tetapi menjadi bonus ketika program yang kita jalankan benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Luqman)












