KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah pada Senin, 21 April 2026.
Konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., di Aula Kanya Badra Paramartha, turut dihadiri oleh Kajari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant S.Tr.k., S.I.K., M.A., perwakilan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Kadisperindag Kabupaten Karangasem, tokoh masyarakat, beserta awak media. Pada Jum’at (8/5/2026).
Dalam pembukaannya, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menekankan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, pemerintah telah berupaya keras mengalokasikan subsidi LPG 3kg sebesar Rp 87,6 triliun pada APBN 2025 demi melindungi daya beli masyarakat rentan.
“Disparitas harga antara gas subsidi dan non-subsidi seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas AKBP I Made Santika.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, dengan menyasar sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengoplosan gas secara langsung dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan peran berbeda, antara lain:
PE : Pemilik usaha dan gudang, IWAS sebagai Penanggung jawab usaha, INK, IKRAP, RBB bertugas sebagai pengoplos, IMK, IW, YJ, JM, NWS sebagai sopir, pengangkut, dan penjual hasil oplosan.
Modus operandi Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3kg (Melon) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5kg, 12kg, dan 50kg menggunakan pipa kuningan, besi batangan, serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan tekanan gas.
“Dari penggrebekan tersebut Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) meliputi 1.788 tabung gas berbagai ukuran, dengan rincian:
Tabung 3kg (Hijau): 869 buah (kosong), Tabung 12kg: Total 723 buah (berbagai kondisi), Tabung 5,5kg & 50kg: 172 buah dan 24 buah, Kendaraan: 1 unit Pick Up Daihatsu dan 2 unit Truk Isuzu Elf yang digunakan untuk distribusi hingga ke wilayah NTB, Puluhan pipa stainless (alat oplos), timbangan digital, segel plastik, dan karet pentil,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan penyidikan, usaha ilegal ini telah beroperasi selama 54 hari (sejak 26 Februari 2026). Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp 714.420.000,-. Keuntungan Pelaku: Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan ilegal total sebesar Rp 281.340.000,-.
Dari perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta penyesuaian pada UU No. 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres Karangasem.
Menutup kegiatan Konfrensi Persnya tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam membeli gas elpiji, terutama jika menemukan harga yang tidak wajar atau segel yang mencurigakan.
“Kami meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan ragu untuk menghubungi layanan gratis Call Center Polri 110 atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah Karangasem,” tegasnya.
Sby












