Proyek Rp3,54 Miliar Dipertanyakan: RAB, Elevasi hingga Mutu Pekerjaan Disorot

Siborongborong – detikperistiwa.co.id

Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran pada Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mokok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.540.423.324,35, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut dikerjakan oleh CV Calanda Java Energy, dengan konsultan pengawas CV Balakosa Consultant, di bawah UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan penelusuran langsung awak media di lokasi pada Senin (7/9/2026), terdapat sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama terkait kesesuaian antara RAB/BoQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume kontrak dan kondisi pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan ketinggian atau elevasi pada sejumlah bagian saluran apabila dibandingkan dengan konstruksi sebelumnya.

Kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, perlu dipastikan apakah perbedaan elevasi tersebut memang telah direncanakan dalam gambar kerja dan perhitungan teknis, atau merupakan perubahan yang terjadi pada saat pelaksanaan.

Jika terdapat perubahan desain, dimensi, elevasi maupun volume pekerjaan, publik tentunya berhak mengetahui dasar perubahan tersebut dan apakah telah dituangkan melalui prosedur teknis serta administrasi sesuai ketentuan kontrak.

Dari hasil pantauan, terdapat proses pengadukan material yang dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.

Informasi yang diperoleh awak media di lapangan juga menyebut komposisi campuran sekitar 1:4.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai metode dan komposisi campuran harus mengacu kepada spesifikasi teknis dan persyaratan mutu yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan, komposisi campuran, dimensi konstruksi serta hasil pengujian teknis apabila pengujian tersebut dipersyaratkan.

Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp3,5 miliar, pencocokan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik menjadi penting.

Pertanyaan publik adalah, apakah volume, dimensi, mutu dan spesifikasi pekerjaan yang terpasang benar-benar sesuai dengan RAB dan gambar kerja?

Sebelumnya, pemberitaan media pada akhir Agustus 2026 juga menyoroti adanya pembongkaran bagian fondasi proyek irigasi tersebut setelah kedalaman fondasi disebut-sebut tidak sesuai dengan RAB.

Informasi tersebut tentunya membutuhkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Jika pembongkaran dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan dasar pemeriksaan, hasil pengukuran serta tindak lanjut perbaikannya.

Sebaliknya, apabila pembongkaran merupakan bagian dari koreksi teknis atau instruksi pengawas untuk memastikan pekerjaan sesuai desain, hal tersebut juga penting dijelaskan secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan fondasi tidak hanya menjadi informasi yang berkembang di lapangan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.

Berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai intensitas pengawasan di lokasi proyek. Hal tersebut tentu perlu diklarifikasi oleh konsultan pengawas maupun UPTD terkait.

Pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi, volume, mutu dan tahapan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Karena itu, masyarakat patut mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, termasuk frekuensi pemeriksaan lapangan, pencatatan progres, pengukuran volume dan pengujian mutu pekerjaan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut kesesuaian elevasi dan dimensi saluran dengan gambar kerja, metode pengerjaan dan komposisi material, persoalan fondasi yang sebelumnya sempat dibongkar, mekanisme pengawasan serta progres pekerjaan di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD belum memberikan jawaban atau keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik detikperistiwa.co.id tetap membuka ruang bagi pihak UPTD untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan pada pemberitaan selanjutnya.

Persoalan lain yang berkembang adalah komposisi tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut.

Beredar informasi bahwa sebagian tenaga kerja berasal dari luar daerah. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kontraktor.

Pertanyaannya, berapa jumlah tenaga kerja lokal yang dilibatkan dan berapa tenaga kerja yang berasal dari luar daerah?

Hal tersebut penting karena proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah diharapkan juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar, sepanjang kebutuhan pekerjaan dan ketentuan kontrak memungkinkan.

Di tengah sorotan terhadap proyek tersebut, berkembang pula informasi di media sosial dan masyarakat mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah wartawan.

Informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Nama Simanjuntak turut dikaitkan dalam informasi yang beredar. Namun ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Berbagai pertanyaan yang muncul pada akhirnya bermuara pada satu hal: sejauh mana kesesuaian antara dokumen kontrak dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan?

Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka RAB/BoQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, hasil pengukuran dan dokumen pemeriksaan dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan volume, dimensi, mutu maupun spesifikasi, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp3,54 miliar, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Anggaran tersebut merupakan keuangan daerah yang penggunaannya pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat pengguna jaringan irigasi tentu berharap proyek tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi benar-benar memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat maksimal bagi sektor pertanian.

Awak media detikperistiwa.co.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Calanda Java Energy selaku pelaksana, CV Balakosa Consultant selaku konsultan pengawas, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru maupun Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara atas seluruh informasi dan temuan yang diberitakan.

(DP/L.Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain