Pastikan Harga Sesuai Ketentuan Pemerintah, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Polda Bali Lakukan Sidak Harga Beras dan Bapokting Lainnya 

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peredaran dan harga beras di wilayah Kota Denpasar. Pada Senin, (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat penjualan dan distribusi beras, meliputi Toko Sari Muncul di Pasar Tradisional Kreneng, Retail Modern Freshindo Sanglah, serta Distributor Lucky Mart. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga pangan sekaligus memastikan pelaku usaha menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Di Toko Sari Muncul Pasar Tradisional Kreneng, petugas melakukan pengecekan terhadap beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu.

 

Dari hasil pemeriksaan, beras premium ukuran 25 kg dijual dengan harga Rp 395.000 atau Rp 15.800 /kg, ukuran 10 kg dijual Rp160.000 atau Rp 16.000 /kg, dan ukuran 5 kg dijual Rp 82.000 atau Rp 16.400 /kg. Harga tersebut berada di atas HET beras premium sebesar Rp 14.900 /kg.

 

Sementara untuk beras SPHP ukuran 5 kg dijual dengan harga Rp 60.000 atau Rp 12.000 /kg, yang masih berada di bawah HET sebesar Rp 12.500 /kg.

 

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di Retail Modern Freshindo Sanglah. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah beras premium yang dijual masih berada di atas HET Rp14.900/kg. Di antaranya Putri Sejati ukuran 25 kg dengan harga Rp 414.750 atau Rp 16.590 /kg, ukuran 10 kg Rp 167.850 atau Rp 16.785 /kg, dan ukuran 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 /kg.

Sedangkan untuk beras SPHP ukuran 5 kg, Freshindo Sanglah menjual dengan harga Rp 62.500 atau Rp 12. 500 /kg, sesuai dengan HET yang berlaku.

 

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke Distributor Lucky Mart. Dari hasil pemeriksaan, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kg dijual dengan harga Rp 390.000 atau Rp 15.600 /kg, ukuran 10 kg Rp 167.850 atau Rp 16.785 /kg, dan ukuran 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 /kg. Harga tersebut masih berada di atas HET beras premium sebesar Rp 14.900 /kg.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali juga melakukan pengecekan terhadap asal barang dan harga pembelian sebagai bagian dari upaya mengetahui rantai distribusi serta pembentukan harga beras di tingkat distributor hingga pengecer.

 

Terhadap temuan tersebut, petugas memberikan teguran kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai dengan atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Petugas juga memberikan imbauan agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan harga dan tidak melakukan penjualan yang dapat membebani masyarakat sebagai konsumen.

 

Kegiatan Sidak ini merupakan langkah preventif Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

 

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan beras serta memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.

 

Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan kebutuhan pokok guna menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta memastikan kebijakan pemerintah terkait harga pangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain