Dua Pekerja Tulang Bawang Tewas dalam Ledakan Sumur Minyak Diduga Ilegal di Muba, Siapa Bertanggung Jawab?

SUMSEL – detikperistiwa.co.id

Duka mendalam menyelimuti keluarga dua pekerja asal Tulang Bawang, Lampung, setelah keduanya meninggal dunia akibat luka bakar dalam insiden ledakan sumur minyak yang diduga ilegal di kawasan Rompok Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan informasi yang disadur dari rilis KRSumsel.com, lokasi pengeboran disebut berada di lahan warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Dalam rilis tersebut, sumber menyebut pemilik lahan berinisial B dan pemilik sumur berinisial A. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat.

Dua korban merupakan warga Tulang Bawang yang bekerja sebagai operator sumur. Keduanya mengalami luka bakar serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit di Sekayu. Namun, satu korban meninggal dunia pada Sabtu malam, sedangkan korban kedua menyusul meninggal pada Minggu pagi, 13 September 2026.

Dalam penelusuran tim, terdapat seorang pekerja lain yang selamat. Korban mengaku saat ledakan terjadi dirinya berada cukup jauh dari sumur karena sedang menghidupkan alkon penyedot air. “Saya jauh dari TKP itu, Bang, saya masih menghidupkan alkon,” ujarnya. Meski selamat, korban disebut mengalami trauma berat.

Korban selamat juga memberikan keterangan mengenai seorang berinisial J, warga Babat Toman, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan mesin/peralatan pengeboran yang disebut “Rik”. Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari korban dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Setelah peristiwa yang menewaskan dua pekerja tersebut, J disebut sulit dihubungi. Nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan disebut sudah tidak aktif. Tim juga memperoleh keterangan dari sumber lain bahwa pihak yang disebut sebagai bos di lokasi tersebut sulit ditemui. Pernyataan ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya mengelola pengeboran tersebut, siapa yang memberikan perintah kerja, siapa yang menyediakan mesin, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja?

Persoalan ini semakin serius apabila aktivitas tersebut nantinya terbukti merupakan pengeboran minyak ilegal. Aparat tidak seharusnya hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi perlu menelusuri rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola, pemilik sumur, pihak yang memberikan perintah hingga pihak yang menikmati hasilnya.

Dari sisi keselamatan kerja, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar perlindungan keselamatan pekerja. Kecelakaan berupa ledakan dan kebakaran yang sampai merenggut nyawa tentu perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk standar keselamatan dan perlengkapan kerja di lokasi.

Tim juga memperoleh kesaksian dari seseorang yang pernah mengalami luka bakar saat bekerja di lokasi serupa. Ia mengaku seluruh pengobatan dan kebutuhan keluarganya pernah ditanggung oleh pihak yang mempekerjakannya. Kesaksian ini menjadi gambaran bahwa ketika pekerja mengalami kecelakaan, persoalan tanggung jawab terhadap korban dan keluarga tidak semestinya diabaikan.

Kini dua pekerja telah meninggal dunia dan dua keluarga harus kehilangan tulang punggungnya. Publik menunggu hasil penyelidikan aparat: jangan sampai yang dicari hanya penyebab ledakan, sementara siapa yang mempekerjakan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengelola dan siapa yang harus bertanggung jawab justru tidak pernah terungkap. Dua nyawa telah melayang. Jangan sampai kasusnya ikut terkubur.

Sumber awal: KRSumsel.com, disadur dan dikembangkan berdasarkan penelusuran tim.

Catatan redaksi: Informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan lahan, sumur, mesin pengeboran maupun pengelolaan lokasi masih berupa keterangan sumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain