Tingkatkan Profesionalisme Personel, Bidkum Polda Bali Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres Karangasem  

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id 

Tim Bidkum Polda Bali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi personel Polres Karangasem pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WITA. Berlokasi di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas dengan mengangkat materi “Hubungan antara Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam Penanganan dan Penegakan KDRT Anggota Polri”.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Polda Bali AKBP Anak Agung Pujanggayasa, S.S., bersama Kaurluhkum Kompol Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., serta didampingi dua anggota tim, Aiptu I Dewa Ketut Adi Pramadi, S.H., dan Briptu I Kadek Yuda Billy A, S.H. Kedatangan tim disambut oleh Wakapolres Karangasem Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., dan Kasikum Polres Karangasem AKP I Putu Agustina, S.H., M.M., bersama 117 personel perwakilan Bag, Sat, Si, hingga Polsek jajaran.

 

Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem Kompol I Nengah Sudiarta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan penyuluhan ini. Ia menekankan bahwa pemahaman materi ini sangat krusial untuk memperluas wawasan dan profesionalisme anggota di lapangan.

 

“Kami berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Jangan ragu untuk bertanya maupun menyampaikan kendala penanganan tugas di lapangan agar terwujud pelayanan Polri yang profesional dan Presisi,” ujar Kompol I Nengah Sudiarta.

 

Sementara itu, AKBP Anak Agung Pujanggayasa saat membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali menegaskan pentingnya penyelarasan penerapan aturan antara KUHP nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004).

 

Penyelarasan ini dibutuhkan agar setiap prosedur penanganan dan penegakan hukum perkara KDRT—baik yang melibatkan masyarakat umum maupun anggota Polri—tetap akuntabel dan berlandaskan regulasi terbaru.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh AKBP Anak Agung Pujanggayasa serta sesi diskusi interaktif bersama para peserta penyuluhan.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain