BENER MERIAH – detikperistiwa.co.id
Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah mendorong penguatan peran 232 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kampung sebagai ujung tombak edukasi, pelayanan muzaki, pendataan serta penghimpunan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) di tengah masyarakat. Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus materi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026 Bidang Pengumpulan.
Dalam materi yang disampaikan Komisioner Bidang Pengumpulan Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah, H. Winnur Wajda, S.E., M.M., disebutkan bahwa 232 UPZ kampung bukan sekadar struktur kelembagaan, melainkan 232 pintu kepercayaan dan penghimpunan zakat yang berada paling dekat dengan masyarakat. UPZ dinilai memiliki posisi strategis karena memahami karakter ekonomi, sosial, adat serta kebutuhan masyarakat di masing-masing kampung.
UPZ juga diarahkan tidak hanya berperan sebagai petugas penerima setoran zakat. Setiap UPZ diharapkan mampu menjadi edukator ZISWAF dengan menjelaskan kewajiban zakat menggunakan bahasa yang mudah dipahami, memberikan pelayanan kepada muzaki dalam proses pembayaran dan administrasi, serta menjaga amanah dan nama baik Baitul Mal. Selain itu, UPZ menjadi penghubung antara muzaki, Baitul Mal dan mustahik dengan menyampaikan kondisi serta kebutuhan penerima manfaat secara objektif.
Materi Rakerda juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penghimpunan zakat. Sebagian muzaki masih merasa lebih nyaman menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahik, sementara belum semua muzaki memahami manfaat pengelolaan zakat melalui lembaga. Karena itu, komunikasi, pelayanan dan penyampaian informasi mengenai program Baitul Mal dinilai perlu terus diperkuat. Kepercayaan masyarakat, menurut materi tersebut, tidak cukup hanya diminta, tetapi harus dibangun dan dibuktikan melalui pelayanan serta pengelolaan yang baik.
Dalam pelayanan muzaki, Baitul Mal menekankan lima prinsip, yakni mudah, cepat, jelas, amanah dan terukur. Informasi mengenai nisab, objek zakat, mekanisme pembayaran hingga bukti penerimaan harus disampaikan secara jelas. Di sisi lain, pengelolaan dana harus sesuai ketentuan syariat dan regulasi, sementara muzaki diharapkan dapat melihat dampak dari zakat yang dikelolanya.
Pada sisi penyaluran, Baitul Mal menekankan bahwa bantuan kepada mustahik harus berdasarkan kebutuhan nyata, data, verifikasi, syariat dan ketentuan yang berlaku. UPZ memiliki peran dalam menemukan dan mengusulkan kebutuhan masyarakat, namun data penerima harus diverifikasi berdasarkan identitas, kondisi ekonomi, kebutuhan dan kelayakan. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari bantuan ganda maupun penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Materi Rakerda juga mendorong pergeseran dari pola bantuan konsumtif menuju pemberdayaan apabila kondisi memungkinkan. Bantuan darurat tetap dinilai penting bagi masyarakat dalam kondisi membutuhkan, namun untuk jangka panjang program zakat diharapkan dapat mendorong mustahik menjadi lebih berdaya dan mandiri, bahkan berpotensi menjadi muzaki. Program pemberdayaan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta kemampuan penerima.
Untuk memperkuat penghimpunan, UPZ diarahkan menggunakan pendekatan berbasis data dan tidak hanya menunggu muzaki datang. Setiap kampung perlu memetakan muzaki potensial berdasarkan profesi, jenis usaha dan objek ZISWAF. Muzaki aktif, muzaki pasif dan calon muzaki juga perlu dicatat sehingga target penghimpunan dapat disusun berdasarkan potensi yang realistis dan ditindaklanjuti secara berkala dengan cara yang santun.
Database muzaki minimal yang perlu dibangun UPZ mencakup identitas dan kontak yang relevan, profesi atau jenis usaha, objek zakat yang mungkin dimiliki, perkiraan potensi dan waktu pembayaran, status pembayaran serta catatan kebutuhan layanan atau pertanyaan muzaki. Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi UPZ dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun hubungan yang berkelanjutan dengan muzaki.
Dalam berkomunikasi dengan muzaki, UPZ diminta tidak mengedepankan tekanan, melainkan memulai dengan edukasi, mendengarkan alasan serta kebutuhan muzaki, dan menjelaskan manfaat pengelolaan zakat melalui lembaga. Program Baitul Mal juga perlu disampaikan secara nyata, bukan sekadar slogan, serta hubungan dengan muzaki tetap dijaga setelah pembayaran zakat dilakukan.
Materi tersebut turut menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan lembaga amil zakat lainnya. Baitul Mal diarahkan untuk tidak terjebak dalam kompetisi, melainkan memperkuat kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Fokus penghimpunan adalah memperluas kepatuhan zakat dan memperbesar manfaat bagi umat.
Dengan jaringan hingga tingkat kampung, Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah memiliki peluang untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Sebanyak 232 UPZ dapat menjadi basis edukasi, pendataan dan penghimpunan ZISWAF, dengan catatan struktur tersebut harus benar-benar aktif. Setiap kampung memiliki potensi muzaki yang berbeda sehingga masing-masing UPZ perlu memiliki peta potensi kampung yang terukur.
Usai Rakerda, terdapat lima tugas prioritas yang diarahkan kepada UPZ, yakni memetakan muzaki potensial, melakukan edukasi zakat secara rutin, menguatkan pelayanan dan komunikasi dengan muzaki, mengirimkan data potensi serta kebutuhan secara tertib, dan melakukan evaluasi penghimpunan bersama Baitul Mal.
Keberhasilan UPZ nantinya tidak hanya diukur dari jumlah rupiah yang berhasil dihimpun. Indikator lainnya meliputi jumlah muzaki yang terdata dan terlayani, pertumbuhan penghimpunan zakat, jumlah muzaki yang kembali aktif, kualitas serta ketepatan data mustahik, kecepatan dan kualitas pelayanan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal.
Melalui Rakerda 2026, Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah menegaskan komitmen untuk tidak hanya mengejar target penghimpunan, tetapi juga membangun kepercayaan, menumbuhkan kesadaran ZISWAF dan memastikan dana umat kembali menjadi kekuatan bagi umat.
Konsep tersebut dirangkum dalam semangat “Dari Kampung untuk Kekuatan Umat”, dengan harapan UPZ yang kuat dapat memperkuat penghimpunan, program yang tepat sasaran dapat membuat mustahik semakin berdaya, serta tumbuhnya kepercayaan dapat mendorong bertambahnya muzaki. Sebanyak 232 kampung diharapkan dapat menjadi 232 pusat gerakan ZISWAF di Kabupaten Bener Meriah.(#)












