Detikperistiwa.co.id
GRESIK — Dugaan pemalsuan dokumen di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkaitan dengan terbitnya surat keterangan status perkawinan kini bergulir ke ranah pidana dan tengah menjadi perhatian Satreskrim Polres Gresik.
Perkara tersebut mencuat setelah Khoirun Nisa Al Karim membuat laporan polisi dengan Nomor STTLPM/651.Satreskrim/VI/2026/SPKT/Polres Gresik. Laporan itu mempersoalkan terbitnya surat keterangan yang menyatakan ER telah bercerai.
Menurut pihak pelapor, keterangan tersebut dipersoalkan karena hingga kini disebut tidak pernah terdapat putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, sorotan bergeser pada dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Tidak hanya mempertanyakan isi surat, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih serius: bagaimana sebuah dokumen dengan konsekuensi hukum tersebut bisa diterbitkan di tingkat desa, siapa yang memberikan keterangan sebagai dasar penerbitan, dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ER dikabarkan telah tiga kali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Gresik, namun belum hadir untuk memberikan keterangan.
Melalui kuasa hukumnya, ER juga meminta pemeriksaan ditunda hingga Oktober 2026 dengan alasan masih berada di luar kota.
Permintaan tersebut mendapat respons dari Tim Penasihat Hukum Khoirunnisa. Pihak pelapor meminta penyidik agar ER segera kembali dipanggil pada September 2026 dan proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum Khoirunnisa, Dany Tri Handianto, menilai penyidik perlu membongkar perkara secara menyeluruh, terutama terkait proses lahirnya dokumen yang dipersoalkan.
“Kami menghormati hak ER untuk didampingi kuasa hukum. Tetapi proses hukum juga harus berjalan. Sudah tiga kali dipanggil dan belum hadir. Kami meminta penyidik segera melakukan pemanggilan kembali dalam bulan September ini,” ujar Dany. Rabu (16/9/26)
Menurut Dany, penyidik tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan ER. Rangkaian penerbitan dokumen di Desa Tenaru juga harus ditelusuri.
“Harus jelas siapa yang memberikan keterangan, siapa yang mengajukan, siapa yang membuat atau menerbitkan surat, apa dasar penerbitannya, serta apakah seluruh prosedurnya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dany menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi desa atau konflik pribadi.
Sebab, apabila suatu dokumen resmi ternyata diterbitkan berdasarkan keterangan yang tidak benar atau dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Dalam konteks laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan fakta serta alat bukti yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Penyidik memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh mata rantai penerbitan dokumen tersebut. Bukan hanya siapa yang membutuhkan surat, tetapi juga bagaimana proses administrasinya dilakukan dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.
Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab tentu harus dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum.
Dengan adanya tiga kali pemanggilan yang belum dipenuhi serta permintaan penundaan hingga Oktober, perhatian kini tertuju pada langkah Satreskrim Polres Gresik.
Tim hukum Khoirunnisa meminta agar pemeriksaan tidak menunggu terlalu lama dan ER kembali dipanggil pada September.
Sementara itu, penyidik diharapkan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mengungkap seluruh rangkaian dugaan penerbitan dokumen yang dipersoalkan di Desa Tenaru.
Sebab, inti persoalannya bukan sekadar apakah ER mengaku telah bercerai.
Pertanyaan besarnya adalah: atas dasar apa surat tersebut diterbitkan, siapa yang memberikan keterangan, dan apakah dokumen itu lahir melalui prosedur yang sah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam proses hukum Satreskrim Polres Gresik.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Polres Gresik belum memberikan respon terhadap konfirmasi awak media. By












