PALEMBANG —detikperistiwa co.id Pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang tahun anggaran 2025–2026 menjadi sorotan. Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) bersama PST mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Jalan Gubernur H. Bastari No. 165, 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis (17/9/2026).
Aksi tersebut dipimpin Direktur Sira Rahmad Sandi Ikbal dan Ketua PST Dian HS. Mereka menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan solar cell yang anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam pernyataannya, massa menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan uang rakyat dikelola tanpa pertanggungjawaban. Kami meminta Kejaksaan Negeri Palembang mengusut dan memeriksa seluruh proses pengadaan solar cell tahun 2025 dan 2026 berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas mereka.
Berdasarkan data yang disampaikan Sira dan PST, terdapat dua paket pengadaan solar cell yang menjadi perhatian.
Pada tahun anggaran 2025, tercatat pengadaan sebanyak 1.800 paket dengan pagu Rp56,88 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2026, tercatat 3.797 unit dengan pagu Rp119,7852 miliar.
Dengan demikian, total pagu kedua kegiatan tersebut mencapai Rp176,6652 miliar.
Nilai anggaran yang sangat besar itu menjadi alasan Sira dan PST meminta Kejari Palembang tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap substansi kegiatan.
Mereka mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari dasar kebutuhan dan jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan, penerimaan barang, pembayaran hingga manfaat pengadaan bagi masyarakat.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Sira dan PST meminta Kejari Palembang memeriksa seluruh tahapan pengadaan, sejak perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut diperiksa, termasuk pihak yang terlibat dalam penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, penunjukan atau pemilihan penyedia, penerimaan barang, pemasangan serta pembayaran.
Tidak hanya itu, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya duplikasi atau tumpang tindih kegiatan antara pengadaan tahun 2025 dan 2026.
Perbandingan, menurut mereka, perlu dilakukan terhadap lokasi, volume, spesifikasi, harga, penyedia dan realisasi pemasangan untuk memastikan tidak terdapat objek atau kebutuhan yang yg sebelumnya telah diadakan namun kembali dianggarkan.
Telusuri Aliran Uang
Sorotan lainnya diarahkan pada realisasi anggaran. Sira dan PST meminta seluruh pembayaran ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen kontrak serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Mereka menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah harus dapat dibuktikan dengan barang maupun pekerjaan yang benar-benar diterima dan dipasang sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan jangan berhenti pada persoalan administratif. Apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mereka.
Minta Tersangka Jika Bukti Terpenuhi
Dalam tuntutannya, massa juga mendesak Kejari Palembang menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng. Tidak boleh ada kepentingan tertentu yang menghambat proses penegakan hukum,” demikian sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Sira bersama PST menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal laporan tersebut dengan berpedoman pada data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta Kejari Palembang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengadaan solar cell tersebut.
Usut dan periksa! Telusuri seluruh prosesnya!
Jika ditemukan bukti tindak pidana, tetapkan tersangka sesuai hukum!
Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Edit “mry”












