Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan Dua Tersangka, Sembilan Pil Ekstasi Disita

 

Ogan Ilir – detikperistiwa co id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir Kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial E (41) dan S (50) di Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, _Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I bersama KBO Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka di lokasi acara musik O.M. Rajawali, Desa Lubuk Sakti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi berlogo wajah berwarna oranye yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat bruto keseluruhan 5,19 gram.

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan satu buah dompet kecil warna abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y02 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang ditemukan saat proses penggeledahan.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta alternatif pasal sebagaimana hasil penyidikan.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain