Perkara Harta Bersama Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str Diputus, Penggugat Terima Putusan Majelis Hakim

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah memutus perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str pada Jumat, 18 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian.

Perkara yang diajukan oleh pihak penggugat itu telah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang. Tahapannya meliputi pendaftaran perkara, pemeriksaan persidangan, penyampaian dan pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek perkara.

Dalam proses persidangan, masing-masing pihak juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakili kepentingan hukum mereka. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai, para pihak melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum penggugat, Adv. Sucipto, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penyelesaian dan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Menurut Sucipto, penyelesaian harta bersama setelah perceraian harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai hak masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan.

“Dalam perkara harta bersama akibat perceraian, masing-masing pihak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Sucipto, SH.

Sejumlah Objek Harta Masuk Dalam Perkara

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, sejumlah objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut antara lain sebidang tanah kebun kopi dengan luas sekitar 4.375 meter persegi.

Selain itu, terdapat sebidang tanah dengan ukuran 16 x 25 meter, berikut bangunan rumah/ruko dengan ukuran sekitar 4 x 16 meter.

Objek lainnya yang disebut dalam perkara tersebut meliputi logam mulia seberat 22 gram dan dua unit sepeda motor.

Selain aset, perkara tersebut juga mencakup persoalan utang-piutang yang timbul selama masa perkawinan. Menurut keterangan kuasa hukum, kewajiban pembayaran utang tersebut menjadi bagian yang perlu diselesaikan sesuai dengan status dan dasar hukum masing-masing utang, termasuk pembagian kewajiban kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman.

Mengacu Ketentuan Hukum

Sucipto menjelaskan, ketentuan mengenai harta bersama antara lain diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan penerapannya tetap memperhatikan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara yang diperiksa pengadilan.

Menurutnya, pembagian harta bersama tidak semata-mata dilihat dari siapa yang memberikan kontribusi finansial lebih besar selama perkawinan. Peran masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga juga merupakan bagian yang diakui dalam konstruksi hukum mengenai harta bersama.

“Setelah terjadi perceraian, para pihak sebaiknya tidak lagi memperdebatkan siapa yang paling banyak memberikan kontribusi finansial ketika harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan utang yang muncul selama perkawinan juga perlu dilihat secara cermat, terutama mengenai kapan utang tersebut timbul, untuk kepentingan apa, serta siapa yang secara hukum berkewajiban membayarnya.

Penggugat Menerima Putusan

Terkait putusan perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str, Sucipto menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, seluruh proses persidangan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun keterangan masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

“Putusan hakim tentu tidak selalu dapat memuaskan seluruh pihak yang berperkara. Namun, kami menghormati proses hukum dan menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memutus perkara ini,” ujar Sucipto.

Sementara itu, pihak penggugat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh.

Dengan diterimanya putusan tersebut, para pihak diharapkan dapat melaksanakan isi putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Sucipto juga mengimbau para pihak yang menghadapi persoalan serupa agar mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasca perceraian, masing-masing pihak hendaknya dapat menyelesaikan persoalan harta bersama dengan kepala dingin. Jangan sampai terjadi upaya untuk menguasai harta secara sepihak. Penyelesaian terbaik tetap melalui musyawarah dengan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain