BOGOR – detikperistiwa.co.id
Petisi 2026 Anti Korupsi dibentuk oleh sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor untuk menyikapi penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang disebut berkaitan dengan lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor serta sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembentukan petisi tersebut digagas tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto, dan mulai melakukan penggalangan dukungan sejak Senin, 21 September 2026.
Pembentukan Petisi 2026 Anti Korupsi sebelumnya diawali dengan konsolidasi yang dilakukan Riswan Riswanto bersama sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), serta lembaga lainnya. Konsolidasi tersebut kemudian menghasilkan kepengurusan Petisi 2026 Anti Korupsi yang dibentuk pada Minggu, 20 September 2026, dengan Riswan Riswanto sebagai ketua dan Ikbal sebagai sekretaris jenderal.
Petisi tersebut menargetkan pengumpulan sebanyak 1 juta tanda tangan warga Kabupaten Bogor. Penggalangan tanda tangan dilaksanakan mulai Senin, 21 September hingga Minggu, 27 September 2026, dengan kegiatan yang dipusatkan di halaman Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, pengurus petisi juga membawa sejumlah spanduk atau baliho ke lingkungan pasar dan kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor untuk mengajak masyarakat memberikan dukungan.
Menurut penggagasnya, penggalangan tanda tangan tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan OTT KPK di Kabupaten Bogor. Masyarakat mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam kegiatan penindakan tersebut.
Setelah masa penggalangan tanda tangan selesai, pengurus Petisi 2026 Anti Korupsi bersama masyarakat berencana melakukan aksi penyampaian pendapat di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan lembar petisi yang ditargetkan telah dihimpun dengan dukungan hingga 1 juta tanda tangan.
Aksi tersebut juga diarahkan untuk meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengurus petisi menyatakan, aspirasi masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi, atau yang akrab disapa Asep Tagor, menyampaikan apresiasi terhadap pembentukan Petisi 2026 Anti Korupsi tersebut. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 23 September 2026.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung semua kawan-kawan yang menggagas dan membentuk Petisi 2026 tersebut. Saya juga sudah menandatangani petisinya,” ujar Asep Mulyadi.
Asep mengatakan, Petisi 2026 diharapkan dapat menjadi wadah independen bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, pengawasan masyarakat diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut mengawal perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. Menurut Asep, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Asep turut menyoroti adanya pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara setelah kegiatan OTT KPK yang disebut berlangsung di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor dan dua dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia mempertanyakan perkembangan perkara tersebut serta alasan belum diumumkannya tersangka, apabila memang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh KPK.
Namun demikian, berbagai dugaan maupun pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tersebut tetap perlu menunggu keterangan dan proses resmi dari KPK. Status hukum seseorang juga harus didasarkan pada hasil penyidikan dan penetapan resmi aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep menilai, keberadaan kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dapat menjadi bagian dari kontrol sosial. Ia menyebut Petisi 2026 Anti Korupsi akan berupaya mengawal perkara-perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan serta sesuai aturan.
Menurut Asep, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengaitkan hal tersebut dengan penggunaan APBN dan APBD yang bersumber dari penerimaan negara dan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Setiap warga negara punya hak untuk membuat laporan terhadap dugaan pelaku korupsi. Hal tersebut boleh dilakukan karena uang APBN dan APBD adalah uang pajak dari masyarakat, sehingga masyarakat punya hak untuk melaporkan,” kata Asep.
Ia menambahkan, PERKOMHAN Kabupaten Bogor juga menyatakan kesiapannya menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang memberikan kuasa kepada organisasi tersebut untuk melakukan pendampingan atau upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Petisi 2026 Anti Korupsi menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. Pengurus petisi berharap proses penegakan hukum oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penggalangan tanda tangan hingga target 1 juta warga tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka. Selanjutnya, hasil petisi direncanakan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam aksi penyampaian pendapat pada Senin, 28 September 2026.(#)












