Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut — Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

 

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut — Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

PEKALONGAN, (GMOCT) Minggu, 27 September 2026 — Dugaan pembuangan limbah berupa kotoran sapi ke sungai pada dini hari di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius. Aktivitas yang diduga menggunakan kendaraan pikap bernomor polisi G 9496 AC tersebut terekam dalam dokumentasi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB.

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas pengaliran menggunakan selang dari kendaraan pada malam hari. Lokasi tercatat di Gang 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, lengkap dengan titik koordinat. Meski demikian, jenis cairan, asal limbah, serta tujuan pembuangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian instansi berwenang.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

“Kalau benar limbah dari aktivitas RPH dibuang ke sungai pada dini hari, jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Harus ditelusuri siapa pemilik usaha, siapa pengelola, dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kegiatan pengelolaan limbah sudah memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan lingkungan,” tegasnya.

Dari keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole, menyebut RPH tersebut milik seseorang bernama Dani. Keterangan ini masih berupa informasi lapangan dan belum merupakan fakta hukum; identitas pemilik serta pengelola perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan maupun keterangan resmi.

Sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas usaha. Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait perlu memastikan apakah RPH tersebut memiliki perizinan, persetujuan lingkungan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan.

POTENSI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN

Dugaan pembuangan limbah ke badan air berkaitan erat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Hal ini juga berkaitan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pencemaran atau pelampauan baku mutu, ketentuan pidana dalam UU PPLH dapat diterapkan — termasuk Pasal 98 (kesengajaan), Pasal 99 (kelalaian), serta Pasal 104 terkait pembuangan tanpa izin. Penerapan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

PENELUSURAN HULU–HILIR WAJIB DILAKUKAN

Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pengemudi kendaraan. Aparat wajib menelusuri rantai pengelolaan limbah dari sumber, pengangkut, lokasi pembuangan, pengelola RPH, hingga kelengkapan dokumen lingkungan. Pengambilan sampel air dan limbah untuk uji laboratorium menjadi langkah penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual.

Agung Sulistio menegaskan pengusutan harus menyeluruh.

“Jangan hanya mencari siapa yang membawa kendaraan. Telusuri sumber limbahnya, siapa pemilik dan pengelolanya, siapa yang memberi kewenangan, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apakah sesuai persetujuan lingkungan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

UPAYA KONFIRMASI DIBLOKIR

Upaya konfirmasi kepada Dani dilakukan melalui WhatsApp, namun nomor tersebut kemudian diblokir. Redaksi tidak menarik kesimpulan atas alasan pemblokiran tersebut dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

KabarSBI.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi objektif dan transparan terhadap kendaraan G 9496 AC, lokasi, asal limbah, legalitas usaha, serta pihak-pihak terkait. Nama Dani perlu dikonfirmasi langsung mengenai kepemilikan, pengetahuan atas aktivitas tersebut, dan sistem pengelolaan limbah di tempat usahanya.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sampai diterbitkan, seluruh informasi belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor: MUJIHARTONO

#LimbahRPH #PencemaranSungai #PekalonganSelatan #KuripanLor #LingkunganHidup #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain