Modus Kencingan Solar Subsidi Terbongkar, Polda Banten Sita 1.000 Liter BBM

Detikperistiwa.co.id – SERANG – Permainan solar bersubsidi dengan modus membeli dari sejumlah SPBU lalu mengalihkannya untuk dijual kembali ke pasar industri terbongkar di Kabupaten Serang, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang, NS dan GJ, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari aktivitas yang berlangsung di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel. Polisi menemukan kegiatan itu pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penelusuran yang dilakukan, polisi mendapati solar bersubsidi dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Serang-Merak dengan menggunakan truk tronton. Namun, BBM yang telah dibeli tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional kendaraan.

Sesampainya di lokasi, solar dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk dikumpulkan. Proses pemindahan dilakukan menggunakan jerigen sebelum BBM tersebut ditampung lebih lanjut dalam kempu berkapasitas satu ton.

Dalam praktik itu, NS diduga berperan sebagai penyedia dana sekaligus pemilik kegiatan. Sementara GJ disebut membantu menyalurkan uang kepada para sopir yang digunakan sebagai biaya pembelian BBM.

Setiap sopir mendapatkan dana sebesar Rp1 juta. Pembelian solar dilakukan menggunakan barcode Pertamina yang terdaftar pada masing-masing sopir.

Setelah mengisi BBM di SPBU, kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA. Polisi menduga seorang pekerja berinisial RH kemudian menjalankan proses pengeluaran solar dari tangki truk.

BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Dari setiap kendaraan, sebanyak tiga jerigen diisi sebelum hasilnya dikumpulkan ke dalam kempu.

Solar yang telah terkumpul selanjutnya dipasarkan dengan harga Rp11 ribu per liter. Skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali BBM yang semestinya disalurkan sesuai sasaran subsidi pemerintah.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Banten terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Menurut Maruli, penyidik telah melakukan rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Polisi juga telah menetapkan tersangka, mengamankan barang bukti serta melakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat truk tronton turut diamankan. Polisi juga menyita sebuah kempu yang berisi kurang lebih 1.000 liter biosolar bersubsidi.

Selain itu, terdapat 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar, satu pompa air listrik, empat selang, serta satu buah corong. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung proses pemindahan dan penampungan BBM.

Polisi menyebut keuntungan ekonomi menjadi motif utama dalam aktivitas tersebut. BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian dialihkan dan dipasarkan dengan harga industri.

Atas perkara itu, NS dan GJ dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain