Humbang Hasundutan – detikperistiwa.co.id
Persoalan akses Penasehat Hukum (PH) dalam menemui klien yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Humbang Hasundutan mendapat perhatian. Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Humbahas, J. Simanjuntak, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta mekanisme kunjungan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Humbahas, J. Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial PS yang mengaku sebagai Penasehat Hukum datang ke Sat Reskrim Polres Humbahas dengan maksud menemui kliennya yang sedang menjalani penahanan.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, penyidik yang menangani perkara tersebut sedang melaksanakan tugas di Kecamatan Pakkat. PS kemudian menuju ruang tahanan dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan klien.
Petugas jaga kemudian menyampaikan bahwa waktu kedatangan tersebut berada di luar jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, PS menyampaikan bahwa dirinya sebagai Penasehat Hukum memiliki kepentingan untuk bertemu dengan klien.
Situasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan oleh petugas dengan KBO Sat Reskrim selaku pengawas penyidikan. Setelah dilakukan koordinasi, PS diberikan kesempatan untuk bertemu secara singkat dengan salah seorang kliennya di ruang besuk tahanan.
Setelah pertemuan selesai, tahanan kembali diarahkan ke ruang tahanan. PS kemudian menyampaikan keinginan untuk menemui klien lainnya yang juga sedang menjalani penahanan. Petugas kembali memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan jadwal kunjungan yang berlaku.
Pihak Polres Humbahas menjelaskan bahwa jadwal kunjungan tahanan ditetapkan setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Ketentuan tersebut, menurut pihak kepolisian, juga berlaku pada hari libur keagamaan.
Pengaturan jadwal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan. Setiap kunjungan tetap dilaksanakan melalui prosedur dan koordinasi dengan petugas yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara seimbang dengan memperhatikan kepentingan hukum tahanan sekaligus ketentuan keamanan dan ketertiban rumah tahanan.
“Hak Advokat tidak boleh digunakan untuk mengabaikan tata tertib, tetapi tata tertib juga tidak boleh digunakan untuk meniadakan hak pembelaan yang dijamin undang-undang,” ujar Aleng.
Menurutnya, akan lebih baik apabila tersedia mekanisme yang jelas bagi Penasehat Hukum yang memiliki kepentingan hukum mendesak dan membutuhkan pertemuan dengan klien di luar jadwal kunjungan umum.
Dengan adanya prosedur yang jelas, kepentingan hukum tahanan dapat tetap difasilitasi, sementara aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan tetap terjaga.
Aleng juga mengimbau agar perbedaan pemahaman mengenai mekanisme akses Penasehat Hukum dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara PH dengan pihak kepolisian.
Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan hak pembelaan dan ketentuan keamanan dapat berjalan secara beriringan.
Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme kunjungan yang transparan dan mudah dipahami, termasuk mengenai prosedur apabila terdapat kebutuhan hukum yang bersifat mendesak di luar jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
(DP/L.Tamp)













