Karangasem | detikperistiwa.co.id
Demi mengutamakan keselamatan saat berkendara dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026, tidak pandang bulu Satgas III Gakum Personil Sat Lantas Polres Karangasem memberikan penindakan kepada WNA yang melanggar ketertiban dalam berlalulintas di Obye Wisata Amed Kecamatan Abang. Pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10.00 Wita.
Penindakan kasat mata dengan blanko Tilang bertujuan bertujuan untuk menghindari terjadinya kemacetan dan Lakalantas serta diharapkan dalam pelaksanaan tugas agar masyarakat tetap waspada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di Jalan Raya.
Selain melakukan penindakan terhadap WNA di Obyek Wisata Amed personel yang bertugas juga memberikan penyuluhan dan mengedukasi pengguna jalan, agar masyarakat mematuhi aturan berlalulintas sesuai dengan marka yang telah ditentukan serta diharapkan pengguna jalan untuk tetap menjaga kamseltibcar lantas.
Sby







