LSM FAKTA : Terkait Digitalisasi Bantuan Sosial di Kabupaten Belitung Timur
LSM FAKTA menyampaikan sikap terhadap rencana pelaksanaan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kabupaten Belitung Timur. Kami mendukung modernisasi sistem pelayanan publik, namun menolak keras apabila pelaksanaannya dilakukan tanpa kesiapan, tanpa verifikasi publik, dan berpotensi merugikan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Berikut istilah-istilah bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial RI:
DTKS
Kepanjangan: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan: Data induk nasional yang memuat nama warga dengan kondisi sosial ekonomi terendah (miskin dan rentan). Seseorang wajib terdaftar di DTKS terlebih dahulu sebelum bisa diusulkan menjadi penerima berbagai jenis bantuan pemerintah.
PKH
Kepanjangan: Program Keluarga Harapan.
Penjelasan: Bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nominal bantuan berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga tersebut, seperti ibu hamil, anak sekolah (SD-SMA), lansia, atau penyandang disabilitas.
BPNT / Sembako
Kepanjangan: Bantuan Pangan Non-Tunai.
Penjelasan: Program bantuan untuk mencukupi kebutuhan pangan pokok harian. Dulunya bantuan ini diberikan langsung berupa bahan pangan fisik, namun sekarang disalurkan dalam bentuk saldo non-tunai bulanan ke akun rekening penerima untuk dibelanjakan bahan pangan pokok.
KKS
Kepanjangan: Kartu Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Kartu kombo elektronik (berbentuk seperti kartu ATM dari Bank Himbara) yang dipegang oleh penerima manfaat. Kartu ini berfungsi sebagai alat transaksi atau dompet elektronik untuk mencairkan uang tunai PKH maupun dana bantuan sembako BPNT
1. Pemerintah Wajib Menjamin Data Penerima Tidak Diubah Sembarangan
LSM FAKTA menegaskan bahwa:
* data penerima bantuan sosial yang telah dikumpulkan masyarakat,
* diverifikasi desa, RT/RW, dan kader sosial,
* serta telah mewakili kondisi lapangan adalah data yang sah dan akurat.
* Setiap perubahan, penghapusan, atau penambahan penerima tanpa verifikasi lapangan merupakan bentuk maladministrasi dan penyimpangan kebijakan.
Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk:
* mengganti data seenaknya,
* menghapus warga miskin dari daftar,
* atau memasukkan nama-nama titipan.
LSM FAKTA akan mengawasi, dan tidak segan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum serta Ombudsman.
2. Kesiapan Peralatan Adalah Tanggung Jawab Pemerintah, Bukan Beban Warga
Kami menyatakan secara tegas:
* Tidak ada digitalisasi tanpa kesiapan perangkat.
* Dan kesiapan itu bukan urusan warga, tetapi kewajiban pemerintah.
Pemerintah harus memastikan:
* perangkat digital tersedia di setiap titik pelayanan,
* jaringan internet stabil,
* operator terlatih,
* serta SOP jalur manual sebagai jaminan untuk lansia dan warga tanpa akses digital.
Jika layanan mengalami gangguan karena peralatan tidak siap, maka **seluruh konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemerintah**, bukan alasan untuk menggagalkan hak warga.
3. Kategori Warga yang WAJIB Dilayani dan Tidak Boleh Ditolak
LSM FAKTA menekankan bahwa penerima layanan dalam program digitalisasi mencakup:
A. Penerima Bantuan Resmi
* keluarga miskin & rentan yang masuk DTKS atau verifikasi desa,
* penerima PKH, BPNT/Sembako, KKS,
* lansia miskin,
* penyandang disabilitas miskin,
* anak terlantar atau yatim/piatu dari keluarga tidak mampu.
B. Penerima Khusus yang WAJIB DILAYANI TANPA SYARAT DIGITAL
* warga yang tidak memiliki HP,
* warga di wilayah blank spot,
* warga lansia atau sakit yang tidak mampu mengakses teknologi,
* keluarga miskin baru (new poor) karena PHK / krisis,
* warga kehilangan dokumen akibat bencana.
Kami menekankan:
**Warga miskin tetap berhak menerima bantuan meskipun tidak menguasai teknologi.**
Menghapus hak mereka hanya karena “tidak digital” sama dengan melanggar asas keadilan sosial.
4. Pemerintah Tidak Boleh Menjadikan Digitalisasi Sebagai Alat Pembenaran
LSM FAKTA mendesak agar pemerintah tidak menggunakan digitalisasi sebagai:
* alat untuk menyederhanakan birokrasi dengan mengorbankan akses warga,
* pembenaran untuk mengurangi jumlah penerima,
* mekanisme pemangkasan anggaran dengan risiko salah sasaran.
Jika digitalisasi justru menghalangi akses warga miskin, maka program ini telah menyimpang dari mandat sosialnya.
5. Transparansi Mutlak: LSM FAKTA Akan Mengawal dan Mengumumkan Temuan Publik
Sebagai kabupaten pilot project, Belitung Timur tidak boleh gagal dalam integritas.
Kami menuntut pemerintah untuk:
* membuka seluruh tahapan implementasi,
* menyampaikan indikator keberhasilan dan risiko secara publik,
* memberi akses pengawasan bagi masyarakat dan lembaga independen.
LSM FAKTA akan melakukan:
* audit sosial,
* pengumpulan testimoni penerima,
* serta publikasi rutin kepada media dan pemerintah pusat.
PENUTUP
Digitalisasi harus menjadi alat pemberdayaan, bukan alat penghapusan hak.
LSM FAKTA berdiri bersama masyarakat Belitung Timur untuk memastikan bahwa:
* data tidak dipalsukan,
* peralatan siap
* akses adil untuk semua,
* dan hak warga miskin dilindungi sepenuhnya
Kami mendesak pemerintah agar tidak hanya melakukan seremoni sosialisasi, tetapi benar-benar menjamin keadilan dan keberfungsian layanan di lapangan.
Detikperistiwa
Belitung Timur, Mei 2026
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA












