Detikperistiwa.co.id
Gresik — Polemik pembongkaran kios milik pedagang di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik. Sengketa yang disebut telah bermula sejak pertengahan tahun 2023 itu terus berkembang hingga berujung pada pembongkaran besar-besaran pada April 2026.
Dalam sebuah video diskusi yang beredar pada Selasa (19/5/2026), Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani proses pembongkaran kios tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Gresik merasa dilangkahi dalam prosedur penanganan pembongkaran.
“ Dalam proses ini DPRD dilangkahi, dan Saya tidak tanda tangan.” ujar Syahrul dalam forum diskusi bersama para korban penggusuran.
Dalam kesempatan yang sama, Syahrul turut menyampaikan rasa bersalah kepada para pedagang terdampak. Menurutnya, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam keputusan pembongkaran, dirinya tetap merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.
“Seumpama bupati tidak meminta maaf, saya sebagai wakil juga merasa bersalah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian warga yang hadir, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Selain membahas proses pembongkaran, forum diskusi juga menyoroti tawaran relokasi bagi pedagang terdampak. Namun, seluruh korban penggusuran disebut menolak skema relokasi dengan sistem sewa yang ditawarkan.
Salah satu korban menjelaskan bahwa biaya sewa yang ditawarkan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp90 juta per lima tahun, dinilai terlalu memberatkan bagi pedagang kecil.
“Kalau harus menyewa sebesar itu, lebih baik membeli kapling saja yang harganya sekitar Rp40 jutaan,” ungkap salah satu korban penggusuran.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil serta menghadirkan solusi relokasi yang lebih layak dan terjangkau.
Hingga kini, persoalan pembongkaran kios Desa Semambung masih terus menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. By












