Personil Siaga Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi saat melakukan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji

Mesuji – Personil Siaga Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi saat melakukan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji pada Hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 Malam.

Adapun identitas kedua pelaku berinisial MI (43) pemilik barang, Warga Dusun II Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel dan EP (24) sebagai Supir, Warga Dusun I Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan kedua pelaku diamankan saat personil siaga kompi III melaksanakan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji guna memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan.

“Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, anggota mencurigai muatan yang berada di atas kendaraan mobil Pick Up Grand Max milik pelaku, lalu pelaku MI di interogasi dan mengakui bahwa muatannya adalah Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang di belinya dari salah satu toko yang berada di Pasar Unit 2 Tulang Bawang Provinsi Lampung dan akan di bawa ke Desa Labuhan Jaya Provinsi Sumsel,” terangnya, Sabtu (30/05/26)

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, selanjutnya kedua pelaku berikut 2 kendaraan roda empat mobil Grand Max serta muatan LPG 3 Kg sebanyak 350 Tabung di amankan oleh anggota ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MI mengakui telah melakukan praktek jual beli Gas LPG 3 Kg bersubsidi itu terhitung sejak Bulan Maret hingga Mei 2026 dan telah menjual sebanyak 7000 Tabung, dengan estimasi kerugian negara di taksir mencapai Rp.126.000.000. Motif pelaku melakukan tindak pidana itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” tegasnya

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8984 KM, berikut STNK, 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8527 ZV, berikut STNK, 350 (tiga ratus lima puluh) tabung Gas LPG 3kg, 1 Unit Handphone OPPO warna Biru, 1 Unit Handphone OPPO warna Putih dan 1 Unit Handphone OPPO warna Navy telah ditahan di Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 55 UU RI tahun 2021 ttg migas, telah diubah ke UU No.22 tahun 2023 ttg cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 6 Milyar Rupiah. Pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat

 

Ahmad Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain