Bireuen – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi dalam sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan dan plakat kategori Informatif diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., di Museum Pendopo Bireuen, Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menjelaskan bahwa skor keterbukaan informasi publik yang diraih Kabupaten Bireuen pada tahun 2025 meningkat menjadi 98,5 poin, naik dari 97,8 poin pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan konsistensi dan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Bireuen mempertahankan predikat Informatif didukung oleh berbagai indikator penting, antara lain pengelolaan situs web yang aktif, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi optimal, layanan informasi digital yang cepat dan mudah diakses, serta ketersediaan dokumentasi informasi berkala maupun informasi setiap saat yang lengkap.
Lebih lanjut, Kabupaten Bireuen tercatat sebagai satu-satunya daerah di Aceh yang secara mandiri melaksanakan evaluasi dan peningkatan kapasitas PPID pada seluruh SKPK. Atas capaian tersebut, Bireuen ditetapkan sebagai pilot project dan daerah tujuan studi banding bagi kabupaten dan kota lainnya di Aceh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Junaidi juga menjelaskan bahwa penyerahan penghargaan sejatinya dijadwalkan berlangsung di ibu kota Provinsi Aceh pada akhir tahun lalu. Namun, akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, kegiatan tersebut ditunda dan akhirnya dilaksanakan melalui agenda roadshow ke berbagai daerah.
Sementara itu, Bupati H. Mukhlis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah daerah, melainkan juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, partisipatif, dan dipercaya publik.
Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta memperkuat budaya keterbukaan di setiap instansi pemerintahan. Ia berharap sinergi dan dukungan dari Komisi Informasi Aceh dapat terus terjalin guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Prestasi ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan motivasi untuk terus menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.” tutup Bupati.












