Polda Sumsel Sikat Pengedar Narkoba di Banyuasin, Sembilan Paket Sabu Disita

 

 

BANYUASIN — detikperistiwa co.id

Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuasin III.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PI (49) yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu buah skop dari pipet plastik, tiga wadah penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *