Ada Apa Dengan Dua Orang Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dengan Anom Widiantoro Yang Terjaring OTT KPK

Dua Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dipanggil KPK

Jakarta – Indonesia ( 9 / 9 / 2026 )

Pihak Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) usut kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang yang sekarang non aktif ( AW ) ,melaksanakan tindakan pemanggilan kepada 2 anggota DPRD Kabupaten Pemalang .

Dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni ( N ) anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PDIP dan ( FH ) anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PPP .

Dikutip dari Detik News ada penjelasan dari Juru Bicara KPK , Ia mengatakan ” saksi – saksi dalam pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang non aktif pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 ,” kata Budi Prasetyo Jubir KPK .

Ia menjelaskan lagi penyidik KPK juga memanggil 5 saksi lainnya pada hari ini , dan sudah diberitakan sebelumnya pihak KPK telah memeriksa Irfandi Ajidharma anggota tim pemenangan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) .

Pada saat Pilkada tahun 2024 KPK mendalami keterangan Irfandi , A. terkait adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) untuk pemenangnya yang diberi nama Tim Rumah Media .

” Tim Rumah Media sedang kami dalami mengenai keterkaitannya Bupati Pemalang non aktif ( AW ) ,

Apakah benar adanya uang aliran dari Bupati Pemalang non aktif ( AW ) kepada Rumah Media ,

Sejauh mana kaitannya dengan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) , ” kata Budi Prasetyo Jubir KPK di gedung Merah Putih , Kuningan Jakarta Selatan ( 7 / 9 / 2026 ) .

Pihak KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta , diantaranya :

  • Tri Budi Ambarsari
  • Rizky Slamet Apriadi terkait uang yang diperoleh Bupati Pemalang non aktif ( AW ) .

” Khusus penyelidikan terhadap Ambarsari adalah wanita yang turut kami amankan bersama Bupati Pemalang non aktif ( AW ) ketika Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Jakarta , ” jelas Budi , P.

Kembali Budi Prasetyo menjelaskan ada saudara TBA , yang kami amankan pada peristiwa tersebut .

” Empat orang sudah tersangka dalam perkara ini , antara lain :

  1. Bupati Pemalang non aktif ( AW )
  2. Muhammad Haris pihak swasta ( orang kepercayaan Bupati Pemalang non aktif ( AW )
    3.Lilik Budi Suprianto
    pihak swasta
  3. Iptu Setya Budi
    Dias Oktavianto
    sebagai Staf
    Administratur KPK “
    ungkap Budi , P.

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyelidikan KPK menerangkan ” Bupati Pemalang yang sekarang non aktif ( AW ) melakukan tindakan pemerasan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Haris atau Gus Haris ( GHA ) total jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp.1, 98 Milliar ,

Uang yang terkumpul lalu diberikan kepada Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi ,

Lilik mengaju bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KP kata Achmad Taufik Husein .

Jubir KPK menerangkan ada tujuh data dengan status yang kami kantongi ,

  • Eko Daryanto Kabag Umum ( pemeriksaan lanjutan )
  • Bagus Sutopo Sekretaris Daerah Pemalang ( Pemeriksaan Lanjutan )
  • Chatarina Endah Pratiwi
  • Idqam Kholis Driver Bupati Pemalang non aktif ( AW )
  • Nuryani anggota DPRD Fraksi PDIP
  • Basuki Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemalang
  • Fahmi Hakim anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP .

Penulis : Tim Redaksi detikperistiwa.co.id

Ditorial: Kamperwil Jateng

Sumber Berita : Jubir KPK dan Tim Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain