Palembang,-detikperistiwa co.id
Puluhan warga yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST), mengelar aksi damai didua tempat, kantor Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batu bara di Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati.
Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menghirup udara bersih dan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Hal ini ditegaskan langsung ketua SIRA Rahmat Sandi didampingi ketua PST Dian HS, saat diwawancarai Senin (3/8/2026).
Menurut Sandi, berdasarkan laporan masyarakat, hasil survei, serta investigasi lapangan yang mereka lakukan di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya.
Ia menyampaikan keprihatinan atas keluhan warga yang mengaku terdampak oleh penurunan kualitas udara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan batu bara. Ia menyebut kondisi tersebut, menurut laporan masyarakat, telah mengganggu kesehatan, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi warga.
“Kami menilai perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya
Ia juga mendesak Gubernur Sumatera Selata,n serta Wali Kota Palembang untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan adanya langkah penanganan yang cepat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta hasil pemeriksaan diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, SIRA dan PST mendesak agar pemerintah menerapkan penegakan hukum secara tegas. Langkah tersebut, menurut mereka, dapat berupa sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditambahkan ketua PST Dian HS, meminta pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah pengendalian pencemaran apabila nantinya terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.
Dian menilai bahwa lambannya respons pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan berpotensi meningkatkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, mereka menekankan pentingnya tindakan cepat, transparan, dan berbasis hukum.
Ia menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penegasan sikapnya, SIRA dan PST menyatakan menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa pemerintah harus hadir, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan,” tutup Dian.
Edit “mry”












