Merangin – detikperistiwa.co.id
Aktivis muda Kabupaten Merangin, Adha Pratama, mengecam keras masih adanya dugaan armada pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh pihak.
Adha menegaskan bahwa ketentuan mengenai jam operasional angkutan batu bara bukan sekadar formalitas, melainkan dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga ketertiban umum. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut berpotensi membahayakan masyarakat.
*”Aturan dibuat untuk ditaati, bukan hanya menjadi pajangan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika masih ada armada yang beroperasi di luar ketentuan, maka aparat dan instansi terkait harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,”* tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan di jalan umum wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penggunaan jalan umum dan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Adha mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran secara tegas, adil, dan konsisten.
*”Kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar aturan benar-benar dihormati dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Merangin,”* tutupnya.













