MERANGIN – detikperistiwa.co.id
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di bantaran Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, meski sebelumnya terdapat imbauan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Kondisi itu dikeluhkan masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan warga.
Informasi yang diterima Detikperistiwa.co.id, aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat bermerek Zoomlion yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Hermansyah. Alat berat tersebut dilaporkan masih melakukan aktivitas di kawasan bantaran Sungai Tabir yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Aktivitas penggunaan alat berat di bantaran sungai tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengubah kondisi lingkungan sekitar, khususnya kawasan aliran sungai. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, kegiatan itu disebut masih berlangsung ketika aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Merangin juga tengah melakukan razia terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin. Masyarakat berharap seluruh kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perbedaan perlakuan.
Sebelumnya, Bupati Merangin dan Kapolres Merangin disebut telah mengeluarkan instruksi maupun imbauan terkait penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, masih terdapat aktivitas menggunakan alat berat di sejumlah lokasi yang diduga menjadi kawasan PETI, termasuk di bantaran Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat.
Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat. Penggunaan alat berat untuk aktivitas penambangan di sekitar sungai dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan bantaran serta meningkatkan kekeruhan air.
Masyarakat juga mengeluhkan kondisi air Sungai Tabir yang disebut tidak lagi sejernih sebelumnya. Air sungai yang dahulu dapat dimanfaatkan masyarakat, menurut keluhan warga, kini mengalami perubahan kualitas sehingga tidak banyak lagi digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila aktivitas yang dilakukan terbukti melanggar ketentuan hukum. Warga juga meminta agar penertiban terhadap aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat dan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Detikperistiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hermansyah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas alat berat tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan konsisten, sekaligus memastikan kelestarian Sungai Tabir tetap terjaga. Penanganan yang transparan dinilai penting agar persoalan PETI tidak terus menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.












